22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

LPS Belum Perlu Kantor Cabang

P_20151016_153841-800x450Surabaya, KabarGress.Com – Meski Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah berumur 10 tahun lebih tetapi sampai kini belum memiliki kantor cabang/regional di daerah-daerah. Alasannya, efektifitas kinerja lebih diutamakan dibanding mendirikan kantor cabang/regional yang sifatnya hanya menunggu pelaporan kasus perbankan.

“Buat apa mendirikan kantor? Akan sia-sia, kalau ada kantor cabang, tapi cuma nunggu (laporan, red) saja,” ungkap Direktur Group Penanganan Klaim Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, di sela-sela acara Press Gathering Media, Jumat (16/10/2015).

Menurutnya, kinerja LPS akan jauh memiliki fungsi jika memang terdapat kasus perbankan yang harus diselesaikan secara tepat dengan perlindungan simpanan nasabah. Namun demikian, Dimas meyakinkan, sebenarnya LPS tetap bisa membuka kantor cabang, meski bersifat emergency atau ada kejadian luar biasa di daerah yang menyangkut pencabutan bank.

“Contohnya, bila di suatu daerah ada enam bank dicabut. Kami bisa langsung buka kantor cabang. Tapi, setelah masalahnya selesai, kantor LPS di daerah itu bisa dibubarkan,” ingatnya.

Untuk itu, lanjut Dimas, akan terasa sia-sia bila LPS membuka cabang/kantor regional di daerah. Apalagi, di tiap daerah, sudah ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas lembaga keuangan dan perbankan.

“Karena, LPS bisa mendapatkan laporan kasus pencabutan bank dari OJK. Selain itu, LPS juga bisa mendapat laporan masyarakat melalui contact centre yang disediakan,” jelasnya bersama Abdul Rokim, Wapemred Jawa Pos yang ikut didapuk pembicara pada Press Gathering yang berlangsung sehari di Surabaya tersebut.

Lebih jauh dipaparkan, apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan keuangan dan gagal disehatkan kembali, sehingga izin usahanya harus dicabut, LPS akan membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut sampai jumlah tertentu. Sesuai ketetapan, LPS bisa menjamin sampai dengan nominal Rp2 miliar dengan ketentuan 3T.

“Tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Adapun simpanan nasabah yang tidak dijamin, akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank,” tuturnya.

Sekadar tahu, program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) telah berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Namun, kebijakan tersebut meningkatkan beban anggaran negara dan berpotensi menimbulkan moral hazard oleh pihak pengelola bank dan nasabah bank.

Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari program penjaminan pemerintah tersebut, telah didirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 22 September 2004, LPS memiliki dua fungsi, menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan atau bank gagal. (ro)