Surabaya, KabarGress.Com – Meski anggaran untuk pendidikan di Surabaya cukup tinggi, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai masih kurang memperhatikan sekolah. Pasalnya, sekitar 20 sekolah negeri berdiri ditas lahan bukan milik sendiri.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mengatakan, Pemkot Surabaya harus segera melakukan upaya agar lahan sekolah negeri berstatus aset pemkot. Misalnya, yang lahannya masih sewa, segera dibeli atau dimintakan hibahnya kepada pemiliknya.
“Bila yang masih belum tersertifikasi segera saja diajukan sertifikatnya,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini mendesak Pemkot Surabaya melakukan sertifikasi agar kepemilikannya jelas sehingga tidak mengganggu proses belajar-mengajar. Jika kondisi aset yang belum jelas dibiarkan berpotensi mengganggu penyelenggaraan proses belajar mengajar.
“Bayangkan bagaimana kalau ada yang menggugat kepemilikan aset tersebut, atau setidaknya ada pihak yang mempunyai aset memerlukannya dengan segera,” ucapnya.
Anggota Komisi D, Khusnul Khotimah mendesak pemkot segera meneliti semua asetnya, terutama aset untuk penyelenggaraan pendidikan. Dia menilai hal itu sangat penting dilakukan terkait dengan Permendikbud 36/2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud 36/2014 itu, sebut Khusnul, mengharuskan satuan pendidikan berdiri di atas aset milik penyelenggara pendidikan, baik pemerintah maupun badan hukum yang bersangkutan. “Meski ada jeda pelaksanaan Permendikbud ini selama 10 tahun ke depan, namun saat ini harus sudah dimulai sertifikasi aset untuk sekolah ini,” terang Politisi asal Fraski PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD lainnya Reni Astuti meminta Pemkot Surabaya membantu pengelola sekolah swasta yang ingin mendapatkan status badan hukum. Caranya, dengan melakukan pendampingan dalam proses pengurusan status badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Saat ini, banyak sekolah swasta yang belum berbadan hukum. Jika belum menyandang status badan hukum dikhawatirkan sekolah tersebut tidak mendapatkan dana hibah bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda).
Politisi asal Fraksi PKS ini mengatakan, jika tidak mendapatkan bantuan Bopda, beban sekolah akan menjadi berat, karena tidak ada bantuan lainnya dari pemerintah. Dampaknya, beban biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh orangtua wali murid.
“Khawatirnya, kalau tidak mendapatkan hibah Bopda, beban sekolah dan orang tua akan semakin berat. Sementara kondisi ekonomi saat ini lesu,” katanya.
Soal harus berbadan hukum bagi sekolah swasta, dia merujuk ketentuan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di pasal 298 ayat 5 menyebutkan bahwa dana hibah diperuntukkan bagi lembaga atau ormas yang berbadan hukum Indonesia dengan mendapatkan penetapan Kemenkumham.
Untuk mempercepat proses pengurusan, pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Kota Surabaya membuka desk layanan konsultasi. Namun yang mendaftar dan mengeluarkan biaya pendaftaran ke Kemenkumham tetap pengelola sekolah.
Terkait hal itu, Khusnul Khotimah minta dinas pendidikan juga proaktif komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait. Langkah ini, sebutnya, sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam masalah pendidikan.
“Kita imbau Dinas pendidikan melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kemenkumham untuk menuntaskan bantuan ke sekolah swasta itu,” katanya.
Meski sudah ada beberapa sekolah yang mendaftar ke Kemenkumham, namun sejumlah sekolah swasta lainnya belum melakukan proses tersebut. Dia mencontohkan di Jombang yang dalam proses pengurusan badan hukum memakan waktu sekitar 3 hari. Pihaknya berharap hal itu juga bisa terjadi di Surabaya. (adv/tur)
Teks foto: Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Junaedi.
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2