21/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Ilegal Ribuan Benih Lobster

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, menunjukkan bukti-bukti benur yang akan diperdagangkan secara ilegalSurabaya, KabarGress.Com – Jajaran Ditpolair Polda Jatim berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 6.181 ekor benih lobster yang berasal dari Perairan Tulungagung dan hendak dibawa ke Banyuwangi. “Benih lobster atau benur itu ada ukuran tertentu yang boleh diperdagangkan sesuai dengan UU Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, kepada wartawan, di Mapolair Polda Jatim, Selasa (13/10/2015).

Didampingi Dirpolair, Kombes Pol Agoes Doeta Soepranggono dan sejumlah penyidik Ditpolair Polda Jatim, Argo menjelaskan perdagangan benih lobster tanpa izin itu digagalkan pada 7 Oktober 2015 pukul 18.30 WIB.

“Ribuan benih lobster yang sebagian besar sudah mati itu hendak dijual oleh dua pengepul berinisial ES dan AAS dengan menggunakan mobil yang akhirnya diintai petugas dan dihentikan di Jalan Raya Bandung, Tulungagung,” terangnya.

Tersangka pelaku perdagangan benur ilegal digiring petugas Polda JatimSaat diperiksa, mobil itu mengangkut 6.181 ekor benih lobster (benur) yang dikumpulkan ES dan AAS dari para nelayan di pesisir Tulungagung dan Trenggalek, lalu dibawa ke Banyuwangi yang diduga untuk pengelolaan benur tanpa izin.

“Para tersangka akan dijerat dengan UU 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” imbuhnya. (Ro)

Teks foto:

  • Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, beserta jajarannya menunjukkan bukti-bukti benur yang akan diperdagangkan secara ilegal.
  • Tersangka pelaku perdagangan benur ilegal digiring petugas dari Polda Jatim.