22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Dewan Minta Pemkot Ambilalih Fasum yang Disalahgunakan Pengembang

Surabaya, KabarGress.Com – Kalangan DPRD Surabaya menyoroti sikap Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. Penyebabnya, banyak pemanfaatan fasilitas umum (fasum) yang masih dikelola pengembang melanggar aturan. Seperti yang terjadi di daerah Darmo Boulevard.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius menerangkan, di sepanjang jalan yang berada di kawasan Surabaya Barat itu banyak berdiri reklame di median jalan dan jalur hijau. Padahal, dalam aturan tidak boleh ada reklame di dua tempat itu.

“Pemasangan reklame itu tentu harus mengacu pada aturan, tidak peduli tempat itu fasum yang masih dikelola pengembang,” terangnya, Senin (28/9/2015).

Politisi Partai Nasdem ini mendesak Pemkot Surabaya mengambilalih fasum dari tangan pengembang. Pasalnya, di kawasan Surabaya barat banyak fasum yang masih belum diserahkan oleh pengembang. Selain itu, Pemkot juga tidak mau mengambil alih dengan dalih anggaran biaya perawatan fasum.

“Apapun alasannya, fasum yang dikelola pengembang tidak boleh seenaknya sendiri diberi reklame di median jalan dan jalur hijaunya, Pemkot harus tegas, jangan karena fasum masih belum diserahkan oleh pengembang, pemkot memberi kelonggaran,” katanya.

Berdasarkan permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah, bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Dengan aturan ini, mestinya ketika perumahan selesai dibangun, maka pengembang langsung menyerahkan fasum ke pemkot biar tidak digunakan serampangan sehingga melanggar aturan,” pungkasnya. (tur)