25/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Masyarakat Dilarang Buat Alat Peraga Kampanye Sendiri

Surabaya, KabarGress.Com – Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada  Pilkada 9 Desember mendatang akan dibuat oleh KPU Surabaya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi.

Dirinya mengatakan, berdasarkan PKPU  No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, seluruh alat perga kampanye yang meliputi, baliho, spanduk, umbul-umbul dan videotron serta bahan kampanye akan dibuat oleh KPU. “Seluruh alat peraga kampanye akan dibuat KPU,” ujarnya, saat di gedung DPRD kota Surabaya, Senin (21/9/2015).

Ia menegaskan, pasangan calon maupun masyarakat hanya diperbolehkan membuat stiker dengan ukuran 10 x 5 cm, dengan catatan desainnya harus mendapatkan persetujuan KPU dan panwas. “Yang boleh buat untuk paslon dan masyarakat hanya stiker saja,” terangnya.

Wahyu menambahkan, apabila masyarakat membuat spanduk, baliho maupun umbul-umbul untuk paslon harus dimasukkan dalam sumbangan dana kampanye. “Jika dibuat masyarakat masuk sumbangan dana kampanye dan harus sepengatahuan pasangan calon dan KPU,” tuturnya.

Wahyu mengatakan, untuk mengetahui seluruh alat peraga kampanye tersebut dibuat oleh KPU atau tidak, bisa diketahui dari logo KPU yang tercantum. Ia mengungkapkan, jumlah alat peraga kampanye yang disebar ke seluruh kawasan kota jumlahnya terbatas, untuk baliho hanya ada 5 unit untuk satu pasangan calon, sedangkan spanduk 20 unit. “APK jumlahnya terbatas. Untuk spanduk jika ada 160 kelurahan tingal mengalikan 2o spanduk,” ujarnya.

Panwas akan menurunkan alat peraga kampanye yang tak mematuhi ketentuan. Sementara, penempatan alat peraga kampanye hingga saat ini belum ditentukan lokasinya. KPU Surabaya akan menggelar rapat terlebnih dahulu bersama polres, panwas dan pemerintah kota. “Penempatan akan ditentukan melalui rapat, tapai kalau bahan kampanye boleh disebar dimana saja,” pungkasnya. (tur)