Surabaya, KabarGress.com – Pelaksanaan penegakan hukum pidana negeri ini masih harus dibangun terus. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menghadirkan masyarakat yang dianggap korban kriminalisasi aparat penegak hukum, melalui acara ‘Gelar Perkara Pemidanaan Yang Dipaksaan’ di Surabaya, Selasa (15/9/2015).
Acara ini mendatangkan beberapa orang yang menjadi korban kriminaliasi aparat penegak hokum, seperti Kuncoro, petani benih jagung di Kediri, Jawa Timur yang pernah ditangkap aparat. Kemudian ada juga Tajul Muluk, seorang Syiah dari Sampang Madura, dan petani yang bersengketa tanah dengan salah satu perusahaan di Banyuwangi.
Menurut Kepala Divisi Pembelaan Hak Politik Sipil Kontras, Putri Kanesia, acara ini diadakan lebih pada upaya advokasi masyarakat sipil yang mengalami kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum.
“Kami mengundang semua masyarakat yang merasa dikriminalisasi aparat penegak hukum. Mereka akan sharing pengalaman mengenai kronologis kejadian yang menimpanya, serta bagaimana sikap dan penanganan aparat atas kasus yang dialaminya,” ujarnya.
Putri menjelaskan, gelar perkara kriminalisasi ini sebenarnya tidak hanya terjadi kepada pejabat, namun masyarakat di bawah pada dasarnya juga kerap terkena kriminalisasi hukum pidana.
“Berbagai masalah dari mereka yang merasa dikriminalisasi ini akan kami tamping dan kami diskusikan. Kemudian akan kami kaji, dan lakukan advokasi untuk pembelaan hukum mereka,” ujar Putri.
Acara yang dihadiri mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Kordinator Kontras Surabaya Fatkhul Khoir, dan perwakilan akademisi yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Fahrizal Afandi ini, diselenggarakan Kontras di tujuh kota, yakni Surabaya, Makassar, Jakarta, Medan, Kupang, Ambon dan Samarinda. Surabaya adalah kota keempat setelah Samarinda, Kupang dan Medan.
Dalam kesempatan itu, Bambang Widjojanto (BW) mengungkapkan, banyak kasus dimana penegakan hukum lebih menyentuh petani kecil, tapi justru tak bisa mendekati pemilik perusahaan besar.
Seperti kasus kuncoro, BW menilai aparat melakukan tiga kesalahan dalam kasus Kuncoro.Diantaranya, aparat mencari-cari pasal yang bisa mempidanakan orang atas pesanan perusahaan.
“Selain itu, aparat juga menciptakan atmosfir ketegangan dengan menakut-nakuti petani, serta melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan acara pidananya,” ujarnya.
Kuncoro diketahui sebagai petani benih jagung di Kediri, yang dituduh melanggar pasal 60 dan 61 UU 21 tahun 2000 tentang sistem budidaya tanaman, dan ditangkap Polres Kediri karena diduga menjual benih jagung curah tanpa merek.
Kuncoro ditangkap dari pengembangan kasus Suwoto yang memalsukan hologram PT Benih Inti Subur Intani (BISI), Kediri, Jawa Timur. Dalam kasus ini Kuncoro menjual benihnya kepada Harianto selaku orang suruhan Suwoto. Kuncoro baru mengetahui Harianto adalah orang suruhan Suwoto setelah sama-sama berada dalam tahanan.
Versi Kontras, seharusnya Kuncoro hanya dikenakan tindak pidana sertifikasi liar. Namun, ternyata Kuncoro dikenakan tuduhan tindak pidana seperti laten, rahasia dagang dan verietas tanaman. Kontras menilai tuduhan itu sama sekali tidak memberikan perlindungan bagi petani. (ro)
Teks foto: Bambang Widjojanto.
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI