22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Tanyakan Kesiapan Pemkot Jelang AMJ Walikota dan Wakil Walikota

Komisi A Tanyakan Kesiapan Pemkot Jelang AMJ Walikota dan Wakil WalikotaSurabaya, KabarGress.Com – Jelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota dan Wakil Walikota Surabaya yang akan berakhir 28 September mendatang, Komisi A DPRD kota Surabaya menggelar hearing (dengar pendapat) dengan memanggil sejumlah jajaran di tingkat Eksekutif.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwiyono mengatakan, tujuan pemanggilan ini adalah ingin menanyakan bagamaina kesiapan Pemkot Surabaya jika seandainya AMJ Walikota dan Wakil Walikota berakhir.

“Kami hanya ingin menanyakan bentuk kesiapanya saja, apa nanti jika SK (Surat Keputusan) PJs (Penjabat Sementara) belum turun apa nanti langsung dilimpahkan ke Plt, yang nantinya akan dijabat oleh Sekda,” ujarnya, Senin (14/9/2015).

Politisi asal fraksi PDIP ini menginginkan, jika nanti Surabaya dijabat oleh PJs maupun Plt Walikota, kondisi harus tetap stabil. Misalnya seperti, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, penetapan APBD 2016, dan pilkada 9 desember tetap bisa dijalankan tepat waktu.

“Itu adalah keinginan kita, pokoknya dalam masa transisi yang penting birokrat harus berjalan sesuai dengan aturan dan bersifat professional,” pinta Awi.

Awi menuturkan, Pjs maupun Plt tidak bisa sewenang – wenang mengambil keputusan. Berdasarkan PP no 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, pasal 132 a, dilarang, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya.

“Tapi dari 4 hal ini bisa mendapatkan pengecualian jika PJs nanti mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengambil keputusan,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten I bidang Adminitrasi dan Pemerintahan, Yayuk Eko Agustin mengatakan, tidak ada persiapan apapun yang dilakukan oleh pemkot, bahkan seluruh SKPD masih tetap menjalankan fungsinya seperti biasa.

“Yang penting kita tetap kerja dan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu,” pungkasnya. (tur)

Teks foto: Suasana hearing (dengar pendapat) di DPRD Kota Surabaya.