Surabaya, KabarGress.com – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo mengusulkan agar dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tidak langsung diberikan kepada seluruh desa. Tetapi dana tersebut diharapkan bisa diberikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap Kabupaten/Kota.
“Tentang dana desa itu harus masuk pada APBD Kabupaten/Kota lalu bisa disalurkan pada setiap desa,” kata Gubernur Soekarwo saat menyampaikan usulannya di acara Pra Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang diselenggarakan di ruang rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (11/9).
Pandangan itu disampaikan setelah mendengar beberapa gubernur yang beranggapan kalau pengucuran dana desa tersebut akan mengalami kerancuan di setiap daerah. Termasuk kesalahan dalam penggunaan dana yang berujung pada tindakan korupsi. Menurut Pakde Karwo – sapaan akrab Gubernur Soekarwo, usulan itu pernah dilakukan ketika pemerintah pusat akan menggelontorkan dana Bantuan Orientasi Siswa (BOS). Dimana bantuan tersebut diberikan melalui APBD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Pakde Karwo berharap agar rencana pengucuran dana desa yang diprogramkan pemerintah pusat itu bisa dengan pengucuran dana BOS.
“Ini dibiarkan oleh menteri desanya. Ini tidak akan mungkin. Jadi ini yang dinamakan ketidakpahaman penyusun anggaran. Ini jalan sendiri-sendiri antar lembaga. Jadi sempurna ketidak cocokannya antar kelembagaan,” kata Pakde Karwo.
Selain menyampaikan persoalan rencana pengucuran dana desa, gubernur ujung timur pulau Jawa itu juga menyampaikan beberapa persoalan penting tentang koordinasi antar lembaga. Salah satunya soal pemahaman tentang penyerapan anggaran belanja yang dilakukan di daerah, dimana juklak dan juknisnya baru diturunkan pada bulan Mei. Akibatnya, pengerjaan yang dilakukan pemerintah daerah menjadi kedodoran.
“Oleh karena itu rekomendasinya tolong kembalikan lagi ke Bappenas agar Bappenas menyiapkan pada saat penetapan anggaran pusat. Jadi bappenas ini sekarang harus ngikut di Menteri Keuangan. Undang-Undang 17 tahun 2003 terlalu higemonis dibidang keuangan,” kata Pakde Karwo. Sehingga koordinasi antar lembaga dinilainya adalah permasalahan struktural yang serius. “Jadi tolong rekomendasi yang halus tapi paham agar pemerintah bisa mengeluarkan konsolidasi struktural.
Sementara di usulan terakhir, Pakde Karwo menyampaikan persoalan tentang pimpinan teritorial di sebuah daerah. Pakde Karwo beranggapan kalau tidak mungkin setiap pemimpin di wilayah itu berjalan sendiri-sendiri. “Jadi tidak mungkin pimpinan itu berjalan sendiri-sendiri. Jadi pendekatannya itu penguasa tunggal.” tuturnya. (hery)
More Stories
GUBERNUR PASTIKAN DPRD KOTA MALANG SENIN DEPAN DI PAW
PAKDE KARWO, NILAI SAKIP HARUS BERDAMPAK KEPUASAN MASYARAKAT
RAIH PENGHRAGAAN KEPALA DAERAH INOVATIF