Surabaya, KabarGress.Com – Pemilik franchise cafe Excelso di Jalan Biliton, Mulyanto memohon pada Komisi A DPRD Kota Surabaya agar usaha yang dikelola anaknya itu tidak ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pria berkacamata itu menyadari ada sejumlah perizinan yang belum lengkap, yakni izin gangguan (HO). Dia berjanji segera mengurus perizinan itu.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Mulyanto meminta kebijaksanaan pada anggota dewan atau Pemkot untuk tidak menutup usahanya. Pasalnya, cafe yang baru beroperasi sekitar setahun ini mempekerjakan banyak karyawan. Ketika ditutup, karyawan itu tentu akan kehilangan pekerjaan.
“Kami minta kebijaksanaan. Kalau ada sedikit yang kurang ya akan kami lengkapi. Saya juga minta maaf kalau saya kurang mengerti,” pintanya.
Mulyanto yang datang bersama anaknya itu mengaku, dia membeli franchise milik PT. Excelso Multi Rasa itu hanya sekitar tiga tahun. Jika Pemkot tetap ngotot dan bersikukuh ingin menutup usaha ini, maka bisa dipastikan dia akan menderita kerugian besar.
“Kami sudah berupayamengurus izin sampai finish. Dalam situasi ekonomi yang serba sulit seperti sekarang, kami sangat minta kebijaksanaannya. Kami juga sangat peduli dengan masyarakat. Jika ada PNS (pegawai negeri sipil) yang pensiun, kami siap untuk mempekerjakan,” katanya.
Ketua komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, permohonan yang diajukan Mulyanto ini rupanya mengendurkan niatan Komisi A menutup kafe Excelso Jalan Biliton ini. Ia mengaku, tidak akan memberikan rekomendasi tertulis pada Pemkot untuk menutup kafe ini.
“Tapi saya minta pada Satpol PP harus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa tidak ada gangguan lalu lintas disekitar kafe ini. Jika nanti ternyata ada dampak lalu lintas yang ditimbulkan dan perizinannya tidak kunjung dilengkapi, maka Satpol PP harus mengambil tindakan,” ujarnya.
Sebelum Mulyanto memohon agar kafe-nya ini tidak ditutup, Herlina dengan tegas mendesak pada Satpol PP Kota Surabaya untuk secepatnya melakukan penertiban kafe dari grup Kapal Api itu. Menurut dia, secara hukum izin operasional kafe Excelso ini tidak lengkap. “Maka kami minta bantib (bantuan penertiban) dari Satpol untuk segera dilakukan penertiban,” ungkap, politisi asal fraksi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan BLH Kota Surabaya Novi Dirmansyah mengatakan, persoalan perizinan di kafe ini bukan sekedar HO, tapi ada data yang tidak sinkron. Pemilik kafe ini, kata dia, ada perbedaan nama dari pengelola lama ke pengelola baru.
“Sehingga itu yang harus dirapikan. Jika mereka (pemilik kafe) mengurus mulai sekarang melalui SSW (Surabaya Single Window), akan kami proses dalam waktu lima hari. Jika dalam waktu lima hari kurang lengkap kami akan kembalikan,” pungkasnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI