22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Pendaftaran Diperpanjang, Jadwal Kampanye Dipangkas

Sosialisasi Pendaftaran calon di KPU Surabaya, SeninSurabaya, KabarGress.Com – Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilwali Surabaya 2015 berdampak pada jadwal kampanye paslon. Jadwal kampanye paslon yang semula dijadwalkan berlansung selama 101 hari,berkurang hanya menjadi 70 hari.

“Semua ini (pembukaan pendaftaran) mengurangi jadwal kampanye menjadi 70 hari dari yang seharusnya 101 hari,” kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin, Senin (7/9/2015).

Robiyan menerangkan, pendaftaran kembali pasangan calon dilakukan selama tiga hari, yakni pada 8 hingga 10 September 2015, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Setelah pendaftaran dilakukan, KPU akan melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pada 11 hingga 15 September 2015.

Selanjutnya hasil penelitian itu akan diberitahukan kepada partai pengusung pada 15 atau 16 September 2015. Apabila dalam penelitian itu masih ada syarat yang salah atau belum lengkap disampaikan, KPU juga akan memberikan kesempatan melakukan perbaikan, yakni pada 17 hingga 19 September 2015. Hasil perbaikan tersebut, berikutnya masih akan diteliti pada 20 hingga 23 September 2015.

“Untuk penetapan pasangan calon akan dilakukan tanggal 24 September. Pengundian dan pengumuman nomor urut akan dilakukan tanggal 25 September,” jelasnya.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM, Purnomo Satrio Pringgodigdo menambahkan, parpol yang akan mengusung pasangan calonnya dihimbau untuk benar-benar memperhatikan syarat pendaftaran yang terdiri dari syarat pencalonan dan syarat calon.

Dia berharap pada saat pendaftaran kembali dibuka, persyaratan-persyaratan yang ada sudah dilengkapi. “Untuk parpol ada lima jenis dokumen yang harus disiapkan, yaitu formulir model B, B.1, B.2, B.3, B.4 KWK-Parpol. Sedangkan untuk calon, ada tiga dokumen, yaitu BB.1, BB.2, BB.3 KWK,” katanya.

Pria yang menamatkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia itu menjelaskan, syarat calon yang juga harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Pengadilan (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang), Pajak (Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP), serta Foto (Pas foto berwarna, Pas foto hitam putih , Foto Bakal Pasangan Calon, dan Softcopy Foto). (tur)