Surabaya, KabarGress.Com – Pemprov Jatim mendesak pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam merealisasikan hak mendapatkan Participating Interest (PI) dari pelaku industri minyak dan gas (migas). Mereka berpendapat bahwa jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang merangkul investor, pemerintah pusatlah yang harus membuat aturan yang memungkinkan daerah tetap mendapatkan PI.
“Saya melihat apa yang dilakukan dan diupayakan pemprov Jatim sudah tepat dan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang pembagian sharing PI bagi daerah penghasil,” tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim Abdul Halim, Jumat (28/8/2015).
Menurut Abdul Halim yang juga anggota Komisi D DPRD Jatim ini, pihaknya sepakat jika kemudian daerah penghasil karena ketiadaan dana mereka menggandeng investor lain.
Keterlibatan investor asing dalam industri hulu migas terutama untuk blok-blok yang dinilai belum menguntungkan, sehingga pemerintah pusat mengalihkan risiko ke swasta. Nah, BUMD yang baru belajar menangani industri hulu migas semestinya juga diberi kesempatan untuk mengalihkan risiko pengelolaan PI pada investor.
“Ini baru adil. Janganlah pemerintah pusat diskriminatif. Melarang BUMD menggandeng investor, sementara pemerintah pusat dalam industri migas justru mengundang investor asing,” tegas legislator dari Dapil Madura ini.
Kalau pemerintah pusat mau mengganti peraturan soal PI tersebut, dia berpendapat tentu harus segera dikeluarkan aturan pengganti sehingga dapat dijadikan rujukan oleh daerah khususnya daerah penghasil. Selain itu, regulasi yang nanti akan dibuat tidak banyak mengubah dari mengenai mekanisme pembagian PI maupun jumlah yang diterima bagi daerah penghasil.
“Semisal seperti sekarang 10 persen, oleh karenanya penting bagi pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi terhadap sebuah regulasi hendaknya mengajak pemerintah daerah. Selain hal tersebut bagian dari amanah pembentukan sebuah aturan yang harus juga melibatkan semua unsur, serta pemerintah daerah yang tentu sebagai pelaksana aturan tersebut lebih banyak tahu tentang persoalan di lapangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jatim Dewi J Putriatni memprotes pemerintah pusat tidak hanya melarang pemda merangkul investor, tapi harus ada solusinya. Misalnya, dengan pola golden share. “Kalau pola golden share disetujui, mungkin PI daerah tidak harus 10 persen, tetapi itu lebih jelas karena pemda bisa menikmati PI,” tukasnya.
Saat ini, ungkap Dewi, pemprov Jatim dan beberapa Pemda sedang berupaya mendapatkan PI dari 4 (empat) wilayah kerja yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang beroperasi di Jatim.
Empat PI yang sedang diincar itu antara lain adalah Kangean Energy Indonesia (KEI), Petronas Carigali Ketapang, PHE WMO dan HCML. Namun, dia tidak menjabarkan detail dari masing-masing PI tersebut, meski mengatakan prosesnya telah memasuki tahapan due diligence.
”Tetapi prosesnya tersendat. Pemerintah pusat sedang membuat aturan baru soal PI. Kami berharap prosesnya bisa cepat dan mengakomodir kepentingan BUMD,” tutur Dewi.
Dalam pembahasan PI untuk 4 wilayah kerja itu, sambungnya, pemerintah pusat mengkritik pemprov Jatim dan pemda karena melibatkan investor sebagai mitra BUMD. Padahal, tanpa investor Pemda dan BUMD tidak punya dana untuk membiayai PI. (ro)
More Stories
East Java Tourism Award, Ukir Prestasi Ditengah Pandemi
Kolaborasi Q5 Steak n Bowl – Tahta Makarim, Hadirkan Menu Segala Umur
LBM Wirausaha Indonesia Adakan Kunjungan Kerjasama Dengan Lentera Digital Nusantara dan Ketua DPRD Pacitan