22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi B Desak Pemkot Perbaiki Sistem Perparkiran

Mazlan MansurSurabaya, KabarGress.Com – Setelah sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha yang mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menaikan tari parkir di Tepi Jalan Umum (TJU), kini komisi  B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya memperbaiki sistem perparkiran sebelum memutuskan menaikkan tarif parkir.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur mengatakan, menaikkan tarif parkir bukan satu-satunya cara Pemkot Surabaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru yang harus diperbaiki saat ini adalah sistem perparkirannya. Misalnya, bagaimana mengantisipasi agar tidak terjadi kebocoran.

“Sistemnya harus diperbaiki dulu. Ingat yang menjadi obyek parkir ini adalah masyarakat dan itu jelas merugikan. Kenaikannya kan mencapai 100%,” katanya.

Pria asal Bawean Gresik ini, juga menyoroti terkait target PAD dari parkir. Tahun ini Pemkot menargetkan PAD dari parkir sekitar Rp25 miliar. Target ini naik dibanding tahun lalu yang mencapai Rp15 miliar. Sayangnya, target tersebut hanya tercapai sekitar Rp13 miliar.

“Nah, jika tahun ini Pemkot menaikkan tarif parkir 100%, maka seharusnya kenaikan PAD dari sektor ini juga naik naik 100 persen. Malah anehnya, tahun ini Pemkot menargetkan PAD dari parkir hanya Rp25 miliar. Ini kan ada penurunan,” herannya.

Diketahui, mulai kemarin tarif parkir baru mulai berlaku. Ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di TJU dan Perwali Nomor 37 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).

Pengguna sepeda motor yang selama ini dikenai tarif retribusi parkir di TJU senilai Rp500 naik menjadi Rp1.000. Untuk tarif pengguna  mobil/sedan/pick up, naik dari Rp1.500 menjadi Rp3.000. Sedangkan untuk tariff satu kali parkir di tempat  parkir  insidentil,  tarif motor naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.000, dan mobil/sedan/pick up naik dari Rp2.500 menjadi Rp4.000, serta truk mini naik dari Rp4.000 menjadi Rp6.000.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim  Mohamad Said Sutomo mengatakan, boleh saja Pemkot menaikan tarif parkir dengan syarat keamanan harus ditingkatkan. Jika terjadi kehilangan, Pemkot harus bertanggung jawab. Tarif tersebut juga harus sudah sepaket dengan asuransi. Jika adakehilangan kendaraan, akan ditanggung asuransi.

“Jika tidak ada asuransi kendaraan yang diparkir, Pemkot jelas melanggar UU perlindungan konsumen,” jelasnya.

Said juga meminta Pemkot untuk menjamin tidak kenaikan tarif lagi di lapangan. Seringkali, juru parkir memungut tarif parkir jauh diatas ketentuan. Misalnya saat ini yang ditentukan adalah Rp1.000, kenyaaan dilapangan bisa menjadi Rp2.000 atau bahkan Rp3.000.

“Maka, Pemkot harus berani menindak tegas jika ada juru parkir yang menaikan  tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemkot juga harus memperhatikan kesejahteraan juru parkir ,” pintanya. (tur)

Teks foto: Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur.