Surabaya, KabarGress.com – Direktur Utama Bank Jatim R. Soeroso memberikan penjelaskan mengenai Sertifikat Bank Indonesia atau yang biasa dikenal dengan SBI dihadapan rekan-rekan media di Press Room Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Jumat (31/7) siang.
Sesuai UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Juncto diperbaruhi dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 terdapat dua tugas dan fungsi bank antara lain menghimpun dana masyarakat baik itu pemerintah, swasta maupun perseorangan dalam bentuk giro, tabungan, deposito sesuai fungsinya sebagai intermediasi.
Ia mengatakan, setelah dana dihimpun oleh bank, maka dana tersebut akan digunakan untuk likuiditas apabila masyarakat penyimpan dana ingin menarik dananya setiap saat, disalurkan sebagai kredit untuk masyarakat yang membutuhkan modal.
Lebih lanjut disampaikannya, sebagai cadangan sebagai secondary receipt, kalau masih ada likuiditas, maka cadangan itu bisa ditempatkan ke dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Penempatan ke dalam SBI itupun diatur dengan PBI No. 5/15/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter.
SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
Menurutnya, Bank Indonesia selaku bank sentral itu mempunyai instrumen agar uang beredar tidak menimbulkan inflasi dalam bentuk SBI. SBI ini bisa digunakan dunia perbankan, dana yang dihimpun atau cadangan secondary receipt itu dioptimalkan. “Kalau sebagai idle money, costnya ada, revenuenya tidak ada, sehingga bank bisa rugi. Jadi dioptimalkan di SBI,” katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, bunga yang diterima dari SBI bersifat diskonto yang diterima oleh bank. Sebagaimana diketahui, dana yang dihimpun bersumber dari pemerintah, swasta, dan perorangan. “Sumber dana itu sudah jadi dana bank. Begitu sudah jadi SBI, pendapatannya menjadi pendapatan bank. Jadi bukan pendapatan dari masyarakat penyimpan, tetapi menjadi pendapatan bank,” ujarnya.
Dijelaskannya, pendapatan bank setelah digabung antara bunga kredit, bunga SBI, jasa lainnya dikurangi biaya operasional dan lain-lain menjadi laba/profit. Dari hasil laba bank tersebut dibagikan menjadi deviden bagi pemegang saham, pegawai untuk jasa produksi, ada yang dicadangkan sebagai pemupupak inti bank, dan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tidak ada dana SBI ini masuk ke mana-mana, masuknya hanya ke bank. Karena menjadi pendapatan utama bank, sehingga tidak bisa dikeluarkan untuk perseorangan. Inipun sudah melalui proses pemeriksaan oleh OJK, BPK, Akuntan Publik. Setelah diperiksa baru dilaksanakan RUPS pelaporan pertanggungjawaban kepada shareholder. Shareholdernya antara lain Pemprov Jatim, pemkab/kota se-Jatim, dan masyarakat yang ikut IPO,” tegasnya. (hery)
More Stories
GUBERNUR PASTIKAN DPRD KOTA MALANG SENIN DEPAN DI PAW
PAKDE KARWO, NILAI SAKIP HARUS BERDAMPAK KEPUASAN MASYARAKAT
RAIH PENGHRAGAAN KEPALA DAERAH INOVATIF