Surabaya, KabarGress.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana mengkaji ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol. Hal ini dilakukan menyusul adanya keberatan dari kalangan pelaku usaha atas regulasi tersebut.
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keberatan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur (Jatim). PHRI meminta agar Pemkot meninjau kembali Raperda Retribusi Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol.
“Sekarang kami sedang mengkaji raperda ini, terutama soal besaran retribusi yang akan dikenakan. Nanti nilai pas-nya berapa,” katanya.
Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menjelaskan, pihaknya sudah membandingkan besaran retribusi ini dengan beberapa daerah lain di Jatim. Diantaranya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto. Dari sana diketahui ternyata besaran retribusi yang dikenakan berbeda-beda. Ada yang lebih rendah dari Surabaya dan ada lebih tinggi.
“Retribusi ini bukan barang baru, sebab daerah-daerah lain juga menerapkan kebijakan serupa. Kami tidak akan membatalkan raperda ini, hanya saja menyesuaikan besaran retribusinya,” jelasnya.
Alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menandaskan, retribusi ini diterapkan untuk memberi sumbangsih pada PAD. Apalagi usaha hotel dan restoran di Surabaya makin menjamur. Sehingga, ini merupakan potensi pendapatan yang tidak bisa diabaikan.
“Retribusi ini kan untuk pembangunan. Nah, sumbernya dari hotel. Tentu yang minum minuman beralkohol kan orang berada. Ini potensi. Selain ini, raperda ini juga untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak ada dampak buruk yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jatim, Tjahjono Haryono menilai, rencana pengenaan retribusi pada pengusaha kafe dan restoran yang menjual minuman beralkohol akan berdampak pada penurunan kunjungan, terutama tamu asing yang kerap memesan minuman alkohol. Jika raperda ini diterapkan, dikhawatirkan tidak ada lagi pelaku usaha restoran yang bersedia menjual minuman beralkohol.
“Kami berencana menemui wali kota untuk meminta penjelasan terkait raperda ini. Sebab, retribusi tersebut akan membebani biaya operasional pelaku usaha kafe dan restoran,” Direktur Pemasaran PT Sekar Laut Tbk, produsen krupuk merek Finna ini. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI