22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Awi Kecewa Aturan PKPU

Awi Kecewa Aturan PKPUSurabaya, KabarGress.Com – Anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Awi Sutarwiyono mengaku kecewa dengan terbitnya PKPU no 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Kepala Daerah (Pilkada), dimana hal itu menurutnya menyalahi Undang-undang yang akhirnya nanti akan menunda Pilkada jika hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar.

Politisi asal fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, terbitnya PKPU No 12 Tahun 2015 terutama pada pasal 89 a, ayat 1 sangat merugikan pasangan calon yang sudah ada saat ini. Tidak hanya pasangan calon yang sudah mendaftar saja yang dirugikan, tetapi juga seluruh hak masyarakat yang sudah memilih pasangan calon yang sudah ada akan hilang suaranya.

“Secara konstitusional hak untuk memilih itu kan adalah rakyat Surabaya. Akhirnya nanti kedaulatan rakyat tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada aturan PKPU ini yang ujungnya bakal menunda pemilihan kepala daerah,” kesalnya, saat melakukan hearing di komisi A, Rabu (22/7/2015).

Padahal, lanjut Awi sapaan akrab Adi Sutarwiyono, seharusnya kewenangan KPU adalah melaksanakan pemilihan Pilkada bukan malah menghentikan. Awi mengatakan, andaikan jika sudah dilakukan penambahan waktu selama 3 hari, dan ternyata tidak ada calon yang mendaftar lagi, siapa nanti yang bakal memutuskan aturan PKPU tersebut.

“Apakah nanti KPU kota atau KPU pusat. Dan kalau memang pilkada ini ditunda sampai 2017 apa anda (KPU) menjamin bakal ada calon yang berani muncul untuk menantang Risma dan Whisnu. Seharusnya hal ini harus dilaporkan ke tuanya, yaitu ke Presiden bukan KPU,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin menanggapi dingin protes keras dari sejumlah anggota komisi A. Dirinya mengatakan, hal tersebut sangat wajar jika dilakukan oleh komisi A. Karena itu adalah salah satu bentuk kepedulian untuk kota Surabaya yang tidak ingin bahwa Pilkada di Surabaya ditunda.

“Tapi kami tetap berpegang teguh dengan peraturan KPU nomor 12 bahwa dalam pasal 89 ayat 1 ketika hanya ada 1 pendaftar di massa pendaftaran, dan ditambah 3 hari masih tetap tidak ada maka kami akan langsung menunda Pilkada,” katanya.

Robiyan menambahkan, di dalam ayat 4 di pasal 89, jika hanya yang mendaftar masih tetap 1 pasangan calon saja maka KPU kabupaten/kota akan langsung membuat Surat Keptusan (SK) untuk penghentian tahapan Pilkada dan akan dilanjutkan di periode selanjutnya yakni 2017.

“Dan nanti jika Pilkada ini benar-benar berhenti, untuk uang anggaran juga akan dikembalikan. Jadi Agustus sudah di stop, bahkan untuk tingkat PPS dan PPK juga akan diberhentikan sampai ada tahapan Pilkada selanjutnya,” tambahnya. (tur)