Surabaya, KabarGress.com – Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) berhasil membongkar peredaran produk pangan dan kosmetik ilegal di Jawa Timur senilai lebih dari Rp354 juta. Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, Bareskrim Mabes Polri, Barantan Kementerian Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur serta Balai POM Jawa Timur.
“Beberapa hari memasuki bulan puasa, di Jatim marak ditemukan produk pangan olahan kadaluarsa dan produk kosmetika ilegal. Rinciannya, produk kosmetika ilegal yang kami temukan sebanyak 86 item, mencakup 19.484 unit barang dengan nilai keekonomian mencapai Rp313,83 juta,” ungkap Kepala Pusat Penyidikan BPOM, Hendri Siswandi, di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) di Surabaya, Selasa (16/6/2015).
Sedangkan untuk temuan bahan pangan ilegal mencapai 57 item, terdiri dari 2.498 unit barang yang setara dengan nilai Rp40,99 juta. “Total produk pangan dan kosmetika yang tidak memenuhi standar tersebut mencapai Rp354,83 juta. Untuk itu, kami telah melakukan pemusnahan terhadap produk pangan kadaluarsa sejumlah 37 item, terdiri dari 1.544 unit barang. Hasil penemuan itu akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk tersebut,” timpalnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasa Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Irpan Ganda Putra, mengatakan pengawasan berkelanjutan akan dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mencegah distorsi pasar dari produk impor ilegal. “Peningkatan pengawasan akan terus dilakukan terhadap barang beredar, baik pangan maupun nonpangan, secara berkesinambungan. Ini adalah upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang terdiri dari BPOM, Kemendag, Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Bareskrim Mabes Polri, Barantan Kementan, dan Disperindag Jatim juga melakukan razia produk nonpangan. Tim menemukan sejumlah 147 unit pompa air yang menyalahi aturan SNI wajib di beberapa pabrik di Surabaya dan Sidoarjo, yaitu CV Mandiri Sukses, CV Waringin Jaya, PT Fajar Karya Maju Nasional, dan CV Sahabat Baru.
Sekretaris Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Inayat Iman, menjelaskan pompa-pompa air tersebut bermerek dagang National Ataqua, INS International, dan FKM National Aqua. “Setelah diuji coba di laboratorium, ternyata pompa tersebut meledak saat digunakan. Kami memusnahkannya, karena tidak cukup hanya ditarik dari peredaran saja. Kami akan tegas menindak produk-produk yang melanggar ketentuan SNI,” ujarnya.
Meskipun telah diberlakukan SNI wajib, menurut Inayat, masyarakat tetap harus waspada terhadap produk yang beredar karena banyak pelaku usaha yang curang dengan memalsukan logo SNI atau tidak membuat produk sesuai standar meski telah mengantongi SNI. Di lain pihak, Kepala Bidang SDM CV Mandiri Sukses Ari Triasmono selaku distributor produk pompa air ilegal tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dia beli dari penyuplai ternyata tidak memenuhi syarat. Perusahaannya pun merugi Rp400 juta. (ro)
Teks foto: Produk pangan dan kosmetik ilegal yang diamankan TPBB.
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI