22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

PLN Akan Tertibkan Penjualan Listrik Pihak Kedua ke Pihak Selanjutnya

PintoSurabaya, KabarGress.Com – Pemerintah melalui PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan melakukan penertiban penjualan listrik dari pihak kedua kepada konsumen selanjutnya, menyusul PLN seringkali mendapatkan komplain dari konsumen terkait harga tenaga listrik. Hal ini sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan Direktorat Ketenagalistrikan per 20 April 2015 lalu.

Dengan keluarnya surat ini, PT PLN pun mulai melakukan sosialisasi. Sejak surat tersebut diterima PT. PLN Distribusi Jatim pada Senin (18/5) lalu, aturan baru ini mulai disosialisasikan ke ranting dan cabang-cabang PLN di seluruh Jawa Timur.

Pada intinya dari peraturan tersebut adalah pengelola gedung perkantoran, pusat perbelanjaan atau mal, apartemen, rusunawa dan kawasan industri harus memiliki izin usaha penyediaan tenaga listri (IUPTL). Izin ini hanya bisa dikeluarkan gubernur setempat melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

“Selama ini pengelola itu hanya membeli listrik curah kepada PLN, untuk kemudian dijual kepada seluruh tenant atau penyewanya tanpa adanya izin dari siapapun. Sekarang harus ada izinnya, tanpa izin itu tidak boleh menjualnya pada pihak ketiga,” ungkap Manajer Komunikasi Dan Bina Lingkungan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, Pinto Raharjo, di kantornya, Selasa (19/5/2015).

Dikatakan Pinto, dengan adanya aturan ini, pengelola gedung, mal dan apartemen itu wajib segera mengurus izin tersebut. Sebelumnya diakui Pinto, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu di bulan-bulan pertama setelah aturan itu diterimanya. Pada bulan berikutnya, diharapkan para pengelola yang dimaksud itu sesegera mungkin mengurus izinnya.

“Kita tentunya akan memberikan waktu bagi pengelola itu untuk mengurus izin itu. Namun diharapkan adanya peran serta dari semua pihak untuk menaati aturan yang sudah dibuat ini,” timpalnya.

Aturan ini dibuat, tambah Pinto bukan tanpa alasan. Selama ini para penyewa gedung, mal dan apartemen yang mengeluh kepada PLN karena besarnya tarif listrik. Padahal, kata Pinto, tarif listrik untuk gedung-gedung itu ditentukan sendiri oleh pengelolanya, bukan mengikuti tarif yang ditetapkan PLN.

“Diharapkan dengan adanya aturan ini, nantinya ada batas maksimal harga penjualan listrik dari pengelola gedung itu ke penyewanya. Istilahnya akan ada harga eceran tertinggi (HET),” tegasnya.

Aturan yang dikeluarkan Direktorat Ketenagalistrikan ini disikapi beragam oleh para pengusaha khususnya pengelola mal, apartemen, gedung-gedung dan kawasan industri. Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Totok Lucida dengan tegas mengatakan peraturan tersebut justru akan semakin memperpanjang proses birokrasi yang selama ini dikenal ribet. Tidak hanya itu, pengusaha akan semakin banyak mengeluarkan beban biaya untuk pengurusan izin tersebut.

“Saat ini dunia bisnis sedang kacau balau. Omset pebisnis ini sudah turun 70 persen, malah dibuat susah lagi dengan adanya aturan begini ini,” tandas Totok.

Seharusnya jika aturan ini memang harus dibuat karena adanya efek negatif atau diperkirakan akan ada efek negatif jika tidak dibuat, maka yang perlu mengeluarkan izin hanya PLN sebagai pihak yang menjual listrik secara sah. “Kalau memang ada aturan pengelola mal misalnya harus menjual listrik kepada penyewa 10 atau 20 persen lebih mahal dari PLN ya tidak apa apa. PLN yang buat aturan, jangan ke pihak lain yang sekiranya tidak paham masalah ini,” tegas Totok.

Diakui Totok, selama ini pengelola itu membeli listrik curah dari PLN. Pengelola menjual listrik itu kepada para penyewa itu tidak sama antara gedung yang satu dengan yang lain, antara mal yang satu dengan yang lain. “Pengelola jelas melihat banyak hal. Menjual listrik kepada penyewa itu bukan hanya di kamar atau di toko yang mereka tempati, namun penghuni, penyewa dan sejenisnya harus juga menanggung biaya listrik untuk fasilitas umum yang ada di kawasan itu. Misalnya listrik di lobby, di kolam renang, di taman bermain dan sebagainya. Jadi menghitungnya tidak bisa disamaratakan. Kalau misalnya harus HET nya 10 persen dari harga PLN ya tidak bisa, karena masing-masing gedung berbeda,” tukasnya.

Karena itu, Totok dengan tegas mengatakan seharusnya jangan semudah itu mengeluarkan aturan. Jika ingin mengeluarkan aturan haruslah dibicarakan dulu dengan pihak-pihak terkait. “Boleh dibuat tapi libatkan asosiasi. Jangan sampai aturan dibuat tapi akhirnya akan sia-sia,” tandasnya. (ro)

Teks foto: Manajer Komunikasi Dan Bina Lingkungan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, Pinto Raharjo, saat menjelaskan tentang penjualan listrik pihak kedua ke konsumen selanjutnya.