Surabaya, KabarGress.Com – Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan tunai untuk pengeluaran personal pendidikan melalui Program Indonesia Pintar kepada 20,3 juta anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelumnya.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya,” ungkap Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, di sela-sela acara Temu Media Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang difasilitasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di Restoran Rempah Jl Kedung Sari Surabaya, Rabu (30/4/2015).
Menurutnya, Program Indonesia Pintar (PIP) mencakup anak luar sekolah. Syaratnya, mereka harus mendaftar ke sekolah baik formal maupun non-formal setelah mereka menerima KIP (Kartu Indonesia Pintar). Lembaga non-formal yang dimaksud meliputi, Paket Kelompok Belajar (PKBM) A, B, atau C, lembaga pelatihan dan kursus yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag), maupun di pondok pesantren.
Program Indonesia Pintar ditujukan bagi anak usia sekolah yaitu 6-21 tahun. Program tersebut bertujuan untuk membantu anak dari keluarga kurang mampu agar menjamin keberlanjutan pendidikan antar jenjang pendidikan hingga SMA/SMK/MA, mengurangi angka putus sekolah, dan mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
Bantuan tunai dibagikan kepada anak yang terdaftar maupun yang tidak lagi terdaftar di sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya. “Mereka akan mendapat bantuan tunai pendidikan dengan syarat, mereka harus mendaftarkan diri mereka ke lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Setelah itu mereka akan didaftarkan sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar untuk disahkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Menariknya, pemberian bantuan dana tersebut dilewatkan rekening tabungan sehingga akan memberi manfaat edukasi finansial kepada para siswa penerima program tersebut. Ketika anak penerima KIP tersebut telah terdaftar di sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya, mereka akan mendapatkan bantuan tunai, yaitu sebesar: (a) Rp225.000 per semester untuk siswa SD/MI/sederajat; (b) Rp375.000 per semester untuk siswa SMP/MTs/sederajat; dan (c) Rp500.000 per semester untuk siswa SMA/SMK/MA/sederajat.
Pemerintah menetapkan tujuh prioritas bagi penerima Kartu Indonesia Pintar. Mereka yang berhak adalah penerima BSM dari pemegang KPS yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2014, anak usia sekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM. Selain itu, prioritas juga diberikan kepada anak usia sekolah dari penerima PKH, mereka yang tinggal di panti asuhan, santri pesantren yang menerima BSM Madrasah, yang terancam putus sekolah karena kesusahan ekonomi, dan mereka yang putus sekolah.
Dalam menentukan penerima KIP, pemerintah menggunakan data dari Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang telah dilakukan perubahan hasil musdes dan muskel pada tahun 2013 dan 2014. “Di samping itu juga ditambahkan data anak dari keluarga penerima PKH namun belum terdaftar dalam BDT, santri di pondok pesantren serta peserta didik di sekolah teologi (berbasis agama),” terang Kepala Pokja Pengendali Klaster I (Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial), Sri Kusumastuti Rahayu. (ro)
More Stories
Mampu Yakinkan Panelis, Mei Diunggulkan Jadi Rektor Unitomo
Wagub Emil, Tokoh-tokoh NU dan Muhammadiyah Hadir di Wisuda STIT Islamiyah KP Paron
FK UKWMS Melantik Dekan Baru