Madiun, KabarGress.Com – Jajaran Kodim 0804/Magetan melaksanakan pengrebekan pupuk bersubsidi lagi di Desa Tambak Mas RT 01/ 01 Kec Sukomoro Kab. Magetan. Rabu (11/3).
Kegiatan berawal setelah anggota Den Intel Dam V/ Brawijaya Serma Budi Utomo dan Sertu Agus Efendi Unit Intel Dim 0804/ Magetan mendapatkan informasi di lapangan terkait dengan adanya penimbunan dan penjualan pupuk subsidi yg dilakukan oleh Ike Yuniarsih. Setelah dilaksanakan pengumpulan data ternyata yang bersangkutan memang sudah lama melakukan penimbunan dan penjualan pupuk subsidi di rumahnya dengan harga diatas HET.
Dandim 0804/ Magetan Letkol Sulistyo Bawono memimpin langsung operasi penggerebakan bersama tim gabungan dari Polres magetan. Dari hasil penggerebekan diperoleh Barang Bukti (BB) sebanyak sekitar 12,9 ton pupuk subsidi berbagai jenis antara lain : pupuk jenis urea 203 sak, pupuk petroganik 60 sak dan pupuk SP-36 7 sak.
Pengakuan dari tersangka pupuk tersebut diperoleh dari pengambilan sisa pupuk di beberepa kios pupuk di wilayah Magetan dan sebagian dari kios resmi yang juga dimiliki tersangka yang ada di Desa Botok dan Desa Taji Kec. Sukomoro Kab. Magetan serta Desa Maron Kec. Karangrejo Kab. Magetan.
Menurut pengakuan tersangka pupuk tersebut dijual ke masyarakat secara bebas dengan harga di atas HET dan tidak dijual ke Gapoktan di wilayah kios yg dimiliki. Tersangka juga berusaha untuk bisa mendapatkan sisa kelebihan pupuk yg diserap petani dan kemudian dijual ke daerah atau wilayah lain dengan harga tinggi atau melebihi HET. (hery)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI