22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Tarif Parkir Harus Sesuai Perda

IMG-20150302-01878-320x240Surabaya, KabarGress.Com – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta pada pengelola parkir yang ada di pusat perbelanjaan untuk merevisi tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan. Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa, batas atas tarif parkir untuk mobil itu adalah Rp5.000. Kenyataan dilapangan, banyak pengelola mall yang menetapkan tarif Rp6.000.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur dalam dengar pendapat (hearing) dengan pengelola mall di gedung DPRD Kota Surabaya. Mazlan mengatakan, semua pengelola mall harus mengikuti aturan yang berlaku. Sejauh ini, ada sejumlah masyarakat yang mengeluh terkait besaran parkir yang dipatok pengelola mall.

“Tentu penetapan tarif parkir yang tidak sesuai aturan ini pelanggaran. Makanya kami minta pada pengelola mall sekaligus pengelola parkir untuk merevisi tarif mereka,” pintanya, saat melakukan hearing, Senin (2/3/2015).

Hearing ini diikuti sejumlah pengelola mall. Seperti Grand City, Pakuwon Trade Center (PTC), Surabaya Plaza, Golden City Mall, Ciputra World Surabaya (CWS) dan beberapa yang lain. Mereka sepakat menaikkan tarif parkir per Januari 2015. Besaran kenaikan tarif bermacam-macam. Untuk motor misalnya, ada yang Rp2.000. Tapi sebagian besar mall menetapkan tarif parkir sepeda motor Rp3.000.

Sedangkan untuk mobil, rata-rata tarifnya Rp6.000. Misalnya Grand City yang menetapkan tarif parkir mobil Rp6.000 dan sepeda motor Rp3.000. “Kami menaikkan tarif ini karena UMK (upah minimum kota) juga naik,” kata Manager Operasional Grand City, Stevie Widya.

Terkait permintaan Komisi agar pengelola mall merevisi tarif parkir yang tidak sesuai aturan, Stevie mengaku siap untuk merevisinya. Nantinya, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan direksi untuk membahas persoalan revisi tarif parkir tersebut. Sejauh ini, pihaknya tidak mengetahui jika ada ambang batas, dalam penerapan tarif parkir.

Di Grand City, parkir dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Securindo Packatama Indonesia melalui unit usahanya, Secure Parkir. Meski dikeloal pihak ketiga, namun penetapan tarif parkir atas permintaan dari pengelola mall. “Mengenai tarif parkir yang baru, sebenarnya sudah kami beritahukan ke wali kota. Tapi sayangnya, surat pemberitahuan yang kami sampaikan belum ada jawaban,” ujarnya.

Lebih jauh Stevie mengatakan, saat ini, Grand City sudah menyiapkan alat khusus yang mampu mendeteksi jumlah kendaraan yang parkir. Alat tersebut langsung tersambung dengan jaringan di  Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya. Mall milik pengusaha Hartati Murdaya tersebut, mampu menampung sebanyak 3.000 mobil dan 2.500 sepeda motor.

Untuk  tarif parkir valley (khusus), dipatok Rp40.000. Tingginya tarif parkir khusus ini karena parkir valley merupakan layanan parkir yang mengedepankan gaya hidup. “Kami sendiri menyumbang sebesar 20% ke Pemkot Surabaya dari total pendapatan parkir kami,” katanya. (Tur)