Surabaya, KabarGress.Com – Perayaan hari kasih sayang tidak harus berupa membagikan cokelat atau bunga pada orang yang disayangi, namun bisa dengan peduli terhadap isu sosial disekitar. Seperti yang dilakukan Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (FK UKWMS) dalam acara Temu Ilmiah pada Sabtu (14/2) kemarin. Bertempat di ruang Auditorium Gedung Timur Kampus UKWMS Pakuwon City, FK UKWMS mengambil tema mengenai Pedofilia dengan narasumber Dr. Ign Darmawan B., Sp.KJ (K).
Temu ilmiah menjabarkan mengenai kriteria diagnostik pedofilia hingga komorbiditas pada pedofilia dengan penyakit lainnya. Komorbiditas adalah kemunculan gangguan ataupun patologi lain yang terjadi bersamaan dengan gangguan utama, contoh komorbiditas pedofilia antara lain penyalahgunaan zat, bipolar disorder, depresi dan gangguan kecemasan hingga kepribadian antisosial (psikopat). “Diagnosa pedofilia biasanya diberikan apabila dalam periode enam bulan terdapat kejadian yang berulang berupa fantasi seksual yang kuat dan merangsang serta melibatkan anak-anak sebelum puber atau anak-anak yang umumnya berusia 13 tahun atau lebih muda,” jelas Darmawan.
Kasus pedofilia sendiri banyak terjadi disekitar kita namun banyak pula yang tidak terungkap.
Pada temu ilmiah yang merupakan acara rutin di FK UKWMS, dibahas pula kekerasan terhadap anak-anak baik dari jenis kekerasan, tingkat, pelaku hingga dampak dan reaksi yang ditimbulkan dari tindak kekerasan yang timbul. Hal ini juga menjadi isu sosial yang patut mendapat perhatian, mengingat masih banyaknya anak-anak yang mengalami kekerasan.
Melalui acara ini, dosen dan mahasiswa FK UKWMS bersama narasumber tidak hanya sekedar menerima informasi dan tanya jawab, namun juga sekaligus melakukan diskusi dan berusaha mencari solusi hingga pencegahan dari kasus-kasus pedofilia dan kekerasan terhadap anak. Selain dari sisi isu sosial, peserta seminar dan narasumber juga berusaha melihat dari sisi hukum kasus pedofilia,”pedofilia bisa masuk dalam penyakit, bisa juga kriminal. Ini masalah dunia sosial yang masih terus diperangi, karena kita tidak bisa sembarang menuduh pelaku pedofilia sebagai kriminal. Kalau memang ia pedofil, tidak bisa sekedar di hukum karena baginya itu normal, pedofilia adalah penyakit yang seharusnya direhabilitasi,” beber Darmawan. (ro)
More Stories
Mampu Yakinkan Panelis, Mei Diunggulkan Jadi Rektor Unitomo
Wagub Emil, Tokoh-tokoh NU dan Muhammadiyah Hadir di Wisuda STIT Islamiyah KP Paron
FK UKWMS Melantik Dekan Baru