Surabaya, KabarGress.Com – DPRD Kota Surabaya menilai, kinerja Badan Pengawas (Bawas) disejumlah BUMD Pemkot Surabaya tidak maksimal lantaran ketuanya rangkap jabatan. Adalah Samba Prawira yang merangkap sebagai ketua Bawas PD Pasar Surya dan juga ketua Bawas PDAM Surya Sembada.
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, sejauh ini rangkap jabatan untuk posisi di Bawas itu diperbolehkan. Yang dilarang adalah ketika rangkap jabatan dibagian direksi. Untuk menduduki posisi ketua Bawas, juga telah melalui proses seleksi yang sesuai prosedur. Ketika rangkap jabatan, maka yang bersangkutan juga akan mendapat gaji sesuai dengan jabatannya.
Artinya, Samba Prawira mendapat gaji sebagai ketua Bawas di PD Pasar Surya dan Bawas PDAM Surya Sembada. “Apa ada aturan yang melarang ketua Bawas rangkap jabatan. Seperti menteri BUMN, dia juga menjadi komisaris dimana-mana, apa ada larangan,” katanya.
Terkait kinerja Bawas lantaran rangkap jabatan, Hendro mengaku tidak dapat memutuskan bahwa kinerja Bawas buruk. Pasalnya, maksimal tidaknya kinerja Bawas, tergantung dari yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ketua, maka kinerja Bawas juga akan maksimal.
Tak hanya menduduki posisi ketua Bawas di dua perusahaan daerah, Samba Prawira juga berprofesi sebagai pengacara. Pemkot sendiri tidak melarang Samba untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat.
“Saya tidak dapat menge-judge kinerja dia (Samba). Maksimal atau tidak maksimal kinerjanya kan tergantung dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Senada dengan Hendro Gunawan, Ketua Bawas PDAM Surya Sembada dan PD Pasar Surya, Samba Prawira saat dikonfirmasi juga mengaku tidak ada masalah ketika rangkap jabatan Bawas. Sebab, selama ini memang tidak aturan yang melarang ketua Bawas rangkap jabatan.
Meski begitu, dia menyadari bahwa, tidak etis ketika harus rangkap jabatan. Diapun pada akhir tahun lalu mengajukan permohonan pemberhentian dari ketua Bawas PD Pasar Surya. Selain karena masa jabatannya sebagai ketua Bawas PD Pasar Surya sudah berakhir, dia juga ingin fokus di Bawas PDAM Surya Sembada.
“Saya sudah mengajukan pemberhentian ke wali kota, tapi bu wali malah memperpanjang masa jabatan saya di Bawas PD Pasar Surya,” terangnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur menilai, ketua Bawas yang rangkap jabatan ini mengakibatkan kinerja Bawas tidak maksimal. Menurut dia, ketua Bawas tidak boleh rangkap jabatan. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap BUMD yang dinaunginya.
Samba juga harus meninggalkan salah satu jabatannya agar fokus di satu BUMD saja. “Kami akan mempelajari aturan, apakah boleh ketua Bawas rangkap jabatan dalam perusahaan daerah di Pemkot Surabaya,” ujarnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI