Surabaya, KabarGress.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi, MM mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia agar Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang profesional dan memiliki integritas tinggi dalam bekerja bisa diperjuangkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut disampaikanya saat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Badiklat Prov Jatim, Jl. Balongsari Surabaya, Kamis (22/1).
Sukardi mengatakan, Pemprov Jatim mengusulkan kepada pemerintah pusat agar pelaksanaan rekruitmen K2 yang telah berjalan di tahun sebelumnya ditiadakan. Sebagai gantinya, PTT yang memiliki integritas dan profesional bisa diusulkan menjadi PPPK.
Berdasarkan data dari BKD Prov. Jatim, jumlah K2 yang diterima menjadi PNS sebanyak 77 orang dari 301 orang K2 yang diseleksi. “Saya usul kepada pemerintah pusat, agar K2 ditiadakan. Ternyata usul saya ditanggapi, bahwa K2 pelaksanaannya dihentikan. Sebagai gantinya, saya mengusulkan PTT yang profesional dan berintegritas tinggi untuk diusulkan menjadi PPPK,” terangnya.
Menurutnya, banyak PTT kabupaten/kota di Jatim memiliki keahlian dan kompetensi tinggi. Bahkan ada PTT yang kinerjanya dianggap baik dan bisa menciptakan alat teknologi bermutu tinggi.
Sukardi menjelaskan, membangun tata kelola birokrasi Indonesia yang profesional dan berintegritas merupakan salah satu implementasi dari Grand Design Reformasi Birokrasi.
Reformasi pengelolaan SDM Aparatur merupakan kebutuhan mendesak untuk dijalankan dalam rangka memperoleh aparatur yang berintegritas, kompeten, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera dalam menyokong pencapaian pengelolaan birokrasi yang baik.
Rekrutment pegawai PPPK yang ketat, transparan serta profesional sebagai salah satu komponen ASN, dipandang perlu untuk menciptakan birokrasi yang kompeten serta berkinerja tinggi.
Sementara itu, Sekretaris Kementrian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, usulan dari Jatim akan dibawa, dipertimbangkan dan dibahas di tingkat pusat.
Ia menambahkan, bahwa Kemen PAN-RB tidak bisa secara tergesa-gesa mengambil kebijakan. Kemen PAN-RB akan mengkaji dengan melihat peraturan perundangan yang ada. “Saya tidak bisa tergesa-gesa untuk menjawab menerima atau tidak. Namun, usulan dari Jatim memerlukan pembahasan dan pengkajian sesuai dengan perundang-undangan dari ASN beserta aturan pelaksanaanya,” ujarnya. (hery)
Teks foto: Sekda Provinsi Jawa Timur, Drs. H. Akh. Sukardi, menyapa peserta Rakor Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Diklat.
More Stories
GUBERNUR PASTIKAN DPRD KOTA MALANG SENIN DEPAN DI PAW
PAKDE KARWO, NILAI SAKIP HARUS BERDAMPAK KEPUASAN MASYARAKAT
RAIH PENGHRAGAAN KEPALA DAERAH INOVATIF