22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

BPJS Ketenagakerjaan Terus Sosialisasikan Kepesertaan Pekerja Sektor Informal

bpjs ketenagakerjaan 1bpjs ketenagakerjaan 2Surabaya, KabarGress.Com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus menggalakkan sosialisasi kepesertaan bagi para pekerja sektor informal. “Jadi para pekerja yang non upah (baca: informal) juga berhak mendapatkan jaminan keselamatan. Karena itu kita akan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan jumlah kepesertaan sektor ini,” tandas Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi, didampingi Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Rizani Usman, di DBL Arena Surabaya, Senin (29/12/2014). Tampak hadir pula Direktur BPJS Regional VII Jawa Timur, Andi Afdal Abdullah.

Junaedi menjelaskan penekanan sektor informal menjadi sangat penting mengingat sebenarnya di sektor tersebut memiliki potensi jumlah peserta yang lebih tinggi dibanding dengan sektor formal. Untuk mengejar target sektor ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR).

Pada kegiatan kali ini, sosialisasi kepesertaan sektor informal diberikan kepada seribu agen dan loper koran salah satu media cetak di Surabaya. Mereka dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi dari BPJS. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan penjaminan ketenagakerjaan.

Seribu loper dan agen media cetak tersebut diberi pelayanan gratis BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. Loper dan agen yang mendapatkannya berasal dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, mengatakan senang dengan kegiatan tersebut. ”Saya memberikan apresiasi ada jaminan tenaga kerja untuk loper dan agen,” kata Edi.

Perlu diketahui, syarat utama mendapatkan hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan inipun sangatlah mudah, yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibagi dalam dua kelompok kepesertaan BPJS yaitu: Pertama, Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja; Terdiri dari PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, Perintis Kemerdekaan. Dalam proses pendaftarannya, pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja; Terdiri dari Pekerja sektor informal, Pekerja mandiri. Caranya, pekerja dapat membentuk wadah/organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (ex Kantor Jamsostek) terdekat.

Kemudian cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan:

Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

– Perwakilan perusahaan mendaftar di kantor BPJS dengan mengisi Formulir perusahaan dan Formulir Tenaga kerja.
– Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
– Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran: Asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan; Asli dan Fotokopi NPWP Perusahaan; Asli dan Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan; Fotokopi KTP masing-masing Pekerja; Fotokopi KK masing-masing Pekerja; Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.

Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

– Perwakilan wadah mendaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran.
– Memilih jenis jaminan yang ingin diikuti (diperbolehkan tidak mengikuti seluruh jaminan) dan jangka waktu pembayaran iuran (perbulan atau per tiga bulan)
– Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
– Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran: Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat; Fotokopi KTP masing-masing Pekerja; Fotokopi KK masing-masing Pekerja; Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.

Adapun iuran tenaga kerja (TK) luar hubungan kerja (LHK) ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota

Besaran Iuran
Jaminan Kecelakaan kerja : 1%
Jaminan Hari tua : 2% (Minimal)
Jaminan Kematian : 0.3%

(ro)

 

Teks foto:

– Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi, memberikan secara simbolis kepesertaan pekerja dari sektor informal.

– Foto bareng para peserta kepesertaan BPJS.