Surabaya, KabarGress.Com – Terkait kasus barter hewan KBS oleh Tim Pengelola Sementara (TPS) beberapa waktu lalu, Polisi mengakui kesulitan menentukan ahli di bidang konservasi guna melangkah lebih lanjut yaitu menentukan tersangka.
“Kami sudah cari ahli dari IPB, UGM namun ternyata sudah tergabung dalam tim ahli bentukan Kemenhut untuk menangani KBS ini. Kami khawatir pendapatnya tak lagi netral,” jelas Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Hartoyo, Senin (22/12/2014).
Namun akhirnya Polrestabes berhasil menemukan tim ahli dari Universitas Brawijaya Malang. Saat ini, lanjut Hartoyo, pihaknya sudah mengirim tim untuk meminta pendapat dari Tim Unibraw tersebut.
“Dalam kasus ini memang ada kelemahan di dalam aturan karena tidak ada peraturan tentang pertukaran hewan. Inilah yang dimanfaatkan pelaku,” imbuh Hartoyo saat menerima belasan aktifis peduli KBS yang terdiri dari beberapa elemen seperti KJPL dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Lebih lanjut Hartoyo menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta pendapat dari ahli perdata yang bilang kasus tersebut pertukaran sedangkan ahli pidana sudah menyatakan kasus tersebut pidana.
“Saat ini kami cari perbuatan materiil yang salah. Perjanjiannya pemindahan, tapi perbuatannya pertukaran hewan karena ada imbal balik, hewan dengan uang, barang, gedung,” imbuhnya.
Atas temuan tersebut, Polisi sepakat bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 1999. Juga melanggar UU no 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 butir A.
“Kami yakin akan terbukti adanya tindak pidana dalam kasus barter hewan KBS ini. Dua alat bukti sudah terpenuhi, tinggal bagaimana kita meyakinkan hakim dengan saksi ahli dalam persidangan,” tegas Hartoyo. (Ro)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI