22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Keberadaan LKM untuk Perangi Bank Titil

Surabaya, KabarGress.com – Wagub. Jatim. H. Saifullah Yusuf mengatakan, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga yang didirikan khusus untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Keberadaan LKM  tujuannya untuk memerangi Bank Titil.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM  dan Peraturan Pelaksanaan  Kabupaten/Kota se Jatim di Hotel Santika Jl. Gubeng Surabaya, Selasa (17/11) siang.

Ia mengatakan, selama ini, masyarakat kecil untuk mendapatkan modal usaha  lebih banyak  memilih pada bank titil dari pada ke lembaga keuangan yang berbadan hukum. Alasannya, sangat simple dan mudah untuk memperoleh pinjaman tanpa harus ada anggunan, meskipun bungannya sangat tinggi. “ Karena mereka butuh uang untuk memulai usaha kecil-kecilan, otomatis modal yang mereka butuhkan juga jumlahnya kecil tidak sampai puluhan juta,” tegasnya.

Untuk itu, tambahnya, Jatim telah dipilih sebagai tempat tosialisasi UU nomor 1 Tahun 2013 tentang KLM dan Peraturan pelaksanaannya. Sebab, KLM adalah sebagai lembaga yang dapat memfasilitasi pengembangan keuangan mikro bagi IKM dengan harapan dapat meningkatkan dan mengembangkan kinerja UMKM di Jatim  tanpa berhubungan lagi dengan bank titil.

Sosialisasi sangat penting, karena selama ini usaha mikro atau UMKM menjadi penyangga perekonomian di Jatim. Peran UKM mampu menyokong PDRB Jatim sebesar 54,48 %.Jumlah UKM di Jatim sebanyak 6.825.931 usaha dengan menyerap tenaga kerja sebanyak11.117.439 orang. Dari jumlah itu yang bergerak di bidang usaha  mikro  sebesar 95,72 % yang  terbagi menjadi tiga sector/usaha yakni sebanyak 6.533.694usaha skala mikro, sebanyak 261.827 skala kecil dan 30.410 usaha skala menengah.

Lebih lanjut Gus Ipul mengatakan, sosialisasi diadakan agar semua stakeholder mengetahui dan mengerti bagaimana peraturan serta pelaksanaannya yang seharusnya. Dengan harapan, setelah sosialisasi semua stakeholder, baik pemprov maupun pemkab/pemkota mau dan ikut mendorong serta peduli terhadap UKM. Sebab, kalau UKMnya kuat masyarakat akan lebih sehat dan sejahtera.

“LKM sangat pas untuk memberikan solusi bagi usaha pemula atau untuk peningkatan dan pengembangan usaha, dari yang mikro menjadi kecil dari yang kecil menjadi menengah dari dari yang menengah bisa menjadi besar. Karena tidak mungkin dari yang mikro seketika bisa menjadi besar, sebab segala sesuatu itu harus melalui proses dan estafe,” jelasnya.

Ditempat yang sama Ketua Badan Otoritas Jasa Keuangan Wilayah III yang meliputi Jatim, bali dan NTB,H. Yowono Kusumo, mengatakan, UU ini telah diberlakukan pemerintah sejak tgl 8 Januari 2013 diberikan jenjang waktu selama dua tahun semua badan usaha harus sudah didaftarkan. Bila tidak atau belum mendaftarkan maka usaha yang ber-operasi tersebut akan ditutup atau diberikan teguran.

Di Jatim, kata yuwono, sampai dengan tahun 2014 ini sudah ada 2.971 LKM dengan dilengkapi tiga SKB ( Surat Kerja Bersama) tiga menteri yakni menteri Keuangan, Menteri dalam Negeri dan Menteri Koperasi dan UKM dan Gubernur bank Indonesia, perihal penguatan Kelembagaan Keuangan Mikro bukan bank dan bukan koperasi. Dan jumlah tersebut diatas (2.971 LKM) telah menentukan pilihan status badan Hukumnya  sebagai berikut yakni sebanyak 1.224 LKM memilih Koperasi dan sebanyak 350 LKM BUM-Des, serta 76 LKM BPR.

LKM adalah didirikan  untuk memberikan kemudahan akses mendapatkan pinjaman modal mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan tingkat kabupaten/Kota tetapi dengan syarat harus mendaftarkan lebih dulu jenis usahanya sebagai badan usaha. Kalau tidak mempunyai badan usaha atau belum terdaftar dipastikan mereka tidak akan mendapatkan bantuan modal. Pinjaman modal di tingkat desa/kelurahan sebesar Rp50 Juta, kecamatan Rp100 Juta dan Tingkat kab/ Kota sebesar Rp500 Juta.

Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari tgl 18 s/d 19 Nop 2014 ini diikuti 140 orang peserta terdiri dari  Kab/Kota, Dinas/Badan dan lembaga  Pemprov. Jatim. (eri)