22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Walaupun Tak Masuk Tiga Hari, TPP Guru Tetap Akan Cair

BaktionoSurabaya, KabarGress.Com – Adanya kabar bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengeluarkan kebijakan baru, yakni guru pengajar (pendidik) yang tidak masuk kerja selama tiga hari dalam waktu satu bulan, Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tidak akan dicairkan, nampaknya itu tidak benar.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota komisi D DPRD Kota Surabaya, Baktiono, yang mengatakan sampai saat ini anggota legislatif tidak pernah mendengar bahwa ada peraturan seperti itu. Tapi jika memang peraturan tersebut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pusat, hal itu sangat didukung. Sebab, guru pendidik juga harus mampu bersikap disiplin untuk mengajar.

“Tapi kalau itu tidak ada aturan dari pemerintah pusat, ya dinas pendidikan (dispendik) Surabaya jangan membuat aturan sendiri. Karena Tunjangan Profesi Pendidik ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat, berarti secara otomatis peraturan juga harus mengacu kepada pemerintah pusat,” Tegasnya.

Baktiono menuturkan, jika dispendik memang nantinya akan mengeluarkan peraturan seperti ini, sanksinya tidak harus yang berkaitan dengan TPP, mungkin bisa digantikan dengan sanksi yang lain selain menyinggung TPP. Sebab, tunjangan profesi itu adalah hak bagi guru untuk memperolehnya, supaya kinerja guru di Surabaya semakin meningkat.

“Nggak usalah memberikan sanksi yang menyangkut TPP. Kan bisa yang lain jika terbukti guru tersebut tidak masuk. Dan juga kalau memang guru itu ada hal yang penting ya harus diizinkan kalau nggak masuk. Misalnya, dalam perjalanan mengajar guru itu mengalami kecelakaa’an ya harus ditoleransi,” tuturnya.

Politisi asal fraksi PDI-P tersebut menegaskan, jika memang aturan ini akan diberlakukan oleh Dispendik Surabaya, maka hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Artinya harus melalui kesepakatan bersama dengan cara mengusulkan ke kemendikbud terlebih dahulu, setelah itu baru membuat keputusan. Karena hal ini menyangkut seluruh nasib guru di Surabaya.

“Jangan langsung menahan tunjangan profesi pendidik, karena anggaranya kan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), maka sanksi yang diberikan harus berdasarkan kesepakatan bersama jangan membuat sanksi sepihak, harus secara menyeluruh. Jika perlu harus membuat perdanya terlebih dahulu, baru dilaksanakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Surabaya, Ikhsan, enggan berkomentar dan lebih memilih kabur saat akan diwawancarai oleh sejumlah media terkait hal ini. “Maaf saya ada keperluan,” dalihnya, sambil jalan terburu – buru beberapa hari yang lalu. (Tur)