23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Sejumlah Fraksi Minta Kehadiran Fisik Dalam Kunker Diatur Dalam Tatib

Surabaya, KabarGress.Com – Sejumlah fraksi di DPRD Surabaya, mempersoalkan tidak dicantumkannya pasal soal kehadiran fisik dalam setiap setiap kunjungan kerja (kunker), konsultasi maupun koordinasi dalam Tata Tertib (Tatib).

Wakil Ketua Fraksi PKS Reni Astuti menuturkan, kehadiran fisik dalam setiap kunjungan kerja patut dicantumkan dalam tatib. Mengingat dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kunker fiktif yang dilakukan sejumlah anggota dewan.

“Jika kehadiran fisik ini diatur, maka nama Pak Armuji selaku ketua DPRD Surabaya menjadi bagus,” ujar Reni Astuti, Jumat (24/10/2014).

Sementara Ketua Fraksi Gerindra, BF Sutadi menyatakan, beberapa saat lalu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar anggota dewan berhati-hati dalam setiap melakukan kunjungan kerja.

Sebab selama ini, pada saat kunker yang ada hanya nama dan tanda-tangan anggota dewan. Sementara secara fisik yang bersangkutan tidak ada ketika agenda yang dituju berlangsung. Misalnya, memilih tetap tinggal di hotel atau pergi jalan-jalan.

“Ini bukan hanya membahayakan perorangan, tapi juga satu rombongan yang ikut,” ingatnya.

Sementara itu, akibat terjadinya berdebatan sengit antara sejumlah anggota dewan, baik soal kehadiran fisik maupun jumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus), Ketua DPRD Surabaya Armuji, memilih menskors rapat paripurna beberapa menit.

Namun begitu rapat paripurna kembali dibuka, reni Astuti kembali mempertanyakan soal kehadiran fisik anggota dewan saat kunker. Reni mengusulkan agar perlu ada catatan penjelasan yang menyatakan pasal kehadiran fisik dalam rapat-rapat kedewanan seperti juga diberlakukan dalan kunker.

“Jika ada oknum anggota dewan yang ikut kunker namun tidak hadir secara fisik, apakah bisa dikatakan melanggar tatib?,” katanya.

Mendapati pertanyaan demikian, Armuji mengatakan hal itu bisa dikatakan melanggar tatib. “Ya itu melanggar tatib,” jawab Armuji.

Mendengar jawaban dari ketua DPRD, Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, langsung memprotesnya. Politisi dari PDI-P ini menilai, ketidak hadiran secara fisik dalam kunker akan masuk dalam aturan kode etik, bukan masuk dalam Tatib.

“Ada kondisi tertentu yang bisa menyebabkan kehadiran fisik tidak diperlukan. Waktu berangkat sehat, tapi saat kunjungan sakit,” timpal Baktiono.

Mendapati hal itu, Armuji mengatakan bahwa hal itu akan masuk dalam risalah persidangan. Armuji meminta agar setiap kunjungan kerja harus mengikuti secara fisik seluruh rangkaian Kunker yang telah diagendakan. “Telat, sakit kok terus-terusan,” cetusnya. (tur)