Surabaya, KabarGress.Com – Sejak dilantik pada 24 Agustus lalu hingga saat ini, dewan dinilai lamban membentuk alat kelengkapan dewan. Padahal, alat kelengkapan dewan ini sangat penting agar fungsi legislasi, anggaran dan kontrol bisa berjalan.
Meski begitu, mereka sudah bisa menerima gaji selama dua bulan. Gaji pertama dibayarkan per 1 September lalu. Sedangkan gaji kedua dibayarkan hari ini. Per anggota dewan rata-rata mendapat gaji sebesar Rp18 juta. Ini sudah termasuk tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan keluarga dan asuransi.
Total uang rakyat yang dibayarkan ke anggota dewan ini mencapai Rp850 juta. Jika dikalikan dua bulan, totalnya mencapai Rp1,7 miliar. “Saya nilai dewan ini sangat lamban dalam membentuk alat kelengkapan. Padahal, waktu satu bulan itu seharusnya sudah bisa selesai,” ujar pengamat hukum tata negara, Radian Salman.
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) menyayangkan dewan yang tak kunjung membentuk alat kelengkapan. Dengan kondisi seperti ini, maka tugas-tugas mereka, khususnya dalam menerima dan memperjuangkan pengaduan masyarakat tidak maksimal. Misalnya, ketika ada pengaduan buruh soal Upah Minimum Kota (UMK).
Tapi di sisi lain di DPRD belum terbentuk komisi. Maka menampung dan memperjuangkan aspirasi buruh ini menjadi susah. “Sekarang yang menjadi kendala soal tatib (Tata Tertib) DPRD yang belum selesai. Jika tidak ada tatib, maka komisi tidak terbentuk. Nah, tatibnya dulu yang harus diselesaikan,” pintanya.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji, membantah jika anggota dewan disebut ‘makan gaji buta’. Pasalnya, selama ini dewan sudah menerima beragam pengaduan dari masyarakat. Diantaranya soal pembangunan Pasar Turi, pelayanan PDAM, pembangunan sekolah, soal sengketa lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), soal kenaikan retribusi tarif parkir dan juga ganti rugi lahan box culvert.
“Ndak benar kalau dewan tidak bekerja. Kami sudah banyak agenda. Kami sudah sering hearing (dengar pendapat, red) dengan warga. Besok kami mengagendakan hearing soal kelanjutan proyek Pasar Turi,” terangnya.
Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Kota Surabaya, Edi Rachmat. Dia menampik bahwa anggota dewan tidak bekerja dan memfasilitasi pengaduan warga. Meski alat kelengkapan belum terbentuk, tapi pengaduan warga tetap ditampung. Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa dengan tidak adanya alat kelengkapan dewan, maka dewan tidak bisa bekerja.
“Misalnya, saat ini komisi-komisi masih belum terbentuk karena menunggu tatib dewan selesai. Dengan tidak adanya komisi ini, maka tugas dewan menjadi tidak jelas,” katanya. (adv/Tur)
Teks foto: Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji.
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2