21/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Bea Cukai Juanda Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC Pabean Juanda dan Kanwil DJBC Jatim I, kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis "Metilendioksimetamfetamine"(ekstasi) sebanyak 28 butir dan "Ketamine" dengan berat bruto 4 gram, pada Rabu (16/7/2014) di Juanda Surabaya.
Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC Pabean Juanda dan Kanwil DJBC Jatim I, kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis “Metilendioksimetamfetamine”(ekstasi) sebanyak 28 butir dan “Ketamine” dengan berat bruto 4 gram, pada Rabu (16/7/2014) di Juanda Surabaya.

Surabaya, KabarGress.Com – Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC Pabean Juanda dan Kanwil DJBC Jatim I, kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis “Metilendioksimetamfetamine”(ekstasi) sebanyak 28 butir dan “Ketamine” dengan berat bruto 4 gram, pada Rabu (16/7/2014) di Juanda Surabaya.

Barang tersebut dikirim melalui kantor Pos Lalu Bea Juanda yang berlokasi di Mail Processing Center (MPC) Surabaya, yang akan dikirimkan kepada perempuan kewarganegaraan China, bernama Zheng Qiuyun alias (LS). Modus yang digunakan yaitu menyembunyikan barang tersebut di dalam kartu bridge yang dibungkus dalam Alumunium foil.

“Barang itu dikirim dari Inggris dengan tujuan pengiriman adalah Surabaya. Kami sudah curiga sebelumnya, setelah kami lakukan pemeriksaan melalui sinar X-Ray ternyata didalamnya ada ekstasi yang dibungkus alumunium foil,” ungkap, Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Agus Yulianto, Kamis (24/7/2014).

Sementara itu, Kanit 1 Sub Bid 2 Polda Jatim, Kompol Hartono menegaskan, setelah menerima laporan dari tim Bea Cukai Juanda Surabaya, Timnya langsung bergegas mendatangi rumah pelaku sebagai tempat pengiriman barang tersebut agar segera dapat mengamankan pelaku.

“Untuk sementara ini kami masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam dan akan terus menggali informasi, apakah pelaku termasuk gembong narkoba apa tidak,” ujarnya.

Hartono menjelaskan, sesuai ancaman hukuman berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar.

“Dan kalau ketamine berdasarkan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan akan diancam pidana 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar. Sedangkan tentang UU Kapabeanan nomor 17 tahun 2006 pasal 102 tentang penyelundupan barang impor akan dipidana pejara paling cepat 1 tahun dan denda paling sedikit 50 juta,” tuturnya. (tur)