Surabaya, KabarGress.Com – Instruksi Gubernur Jawa Timur, Soekarwo agar pejabat di lingkungan Pemerintah Propinsi (Pemprop) serta anggota DPRD Jatim, tidak menggunakan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran sepertinya tidak akan diikuti Anggota dewan Surabaya.
Ditemui di ruanganya, Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud menuturkan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat tertulis dari pihak manapun soal laragan tersebut, baik dari Gebernur, KPK atau lainnya. Atas pertimbangan itu, ia mengaku belum memberikan instruksi kepada anggota dewan untuk mengandangkan mobdin selama mudik lebaran.
“Kalau Gubernur sudah mengisntruksikan mestinya diikuti. Tapi kalau sampai sekarang belum ada surat edarannya saya tidak mau berinisiatif,” ujar Mochammad Machmud, Jumat (18/7/2014).
Namun, Machmud memastikan, jika dalam waktu dekat ada surat edaran yang diberikan pemerintah kota kepada anggota dewan pihaknya siap mengikuti. Menurutnya, anggota dewan tidak mengandangkan mobil dinas yang digunakan, jika pemkot selaku pemilik kendaraan tidak memberikan instruksi.
“Pemkot sendiri kan nggak minta. Kalau ada nanti pasti kita kandangkan,” tegasnya.
Berbeda dengan Machmud, Ketua Badan kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Junaedi justru menghimbau kepada seluruh anggota dewan untuk tidak memakai mobil dinas selama libur lebaran. Hal itu merujuk instruksi yang diberikan Gubernur Jatim, kepada pejabat di lingkungan propinsi.
“Saya menghimbau untuk tidak dipakai. Kalau ada yang tetap menggunakan itu ya urusan pribadi masing-masing,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Surabaya, Sigit Sugiharsono meminta seluruh mobil dinas yang ada dikandangkan sebagaimana liburan tahun lalu. Meksipun hingga saat ini, pemerintah kota belum membuat surat edaran untuk larangan tersebut.
“Seperti tahun lalu, biasanya mobil dinas kan dikumpulkan di belakang (Jalan Jimerto),” kata Sigit.
Menurut Sigit, terkait larangan penggunaan Mobdin selama mudik lebaran sebenarnya bukan ranah dari inspektorat. Sebab pihaknya hanya bertugas memberikan sanksi bagi pajabat yang melanggar. “Kalau mobilnya kan milik bagian perlengkapan. Kalau lokasinya milik bagian umum. Kita hanya memberikan sanksi saja,” terangnya.
Disinggung soal bentuk hukuman yang akan diberikan bagi pejabat yang melanggar, mantan Kepala dinas pemuda dan olahraga (Kadispora) ini enggan menjawab. Namun dia beralasan, larangan penggunaan mobdin untuk mudik sudah sesuai dengan surat edaran Permendagri. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI