Surabaya, KabarGress.com – Dinas Peternakan selaku Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Prov Jatim siap menyongsong diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Keputusan Presiden (KEPPRES) RI Nomor 87 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerjanya. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Peternakan Jatim, Ir. H. Maskur, MM, Kamis (19/6/2014).
Berdasar UU ASN nantinya untuk kelompok jabatan eselon III, IV, baik di lingkungan Kementerian maupun pemerintah daerah akan ditiadakan, alias dihapus. Itu artinya, akan banyak pejabat eselon III dan IV kehilangan jabatan struktural. Langkah antisipasi dilakukan Dinas Peternakan agar tidak mengganggu kinerja ketika UU ASN efektif diberlakukan, adalah dengan mempersiapkan personil tenaga fungsional.
Menurut Maskur, dalam kerangka menjaga kinerja institusi yang dipimpinnya tetap baik, dalam menyukseskan pembangunan sektor peternakan di Jatim, adalah dengan cara melakukan penguatan terhadap formasi jabatan fungsional mutu peternakan. ”Tugas tenaga fungsional kita optimalkan. Dengan optimalisasi kinerja tenaga fungsional, harapannya pada saat ASN diberlakukan, sudah dalam posisi siap. Kinerja tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut Maskur menuturkan dalam rangka meningkatkan kinerja peternakan, pihaknya memiliki puluhan tenaga fungsional khusus dan fungsional umum. Personil tenaga fungsional khusus (Teknis) bertugas pada pengawas bibit ternak, pengawas mutu pakan, pengawas mutu benih, medik veteriner dan paramedik veteriner, dan petugas analis informasi pasar. ”Para petugas fungsional ini memiliki keahlian di bidang tugasnya. Misalnya, petugas yang bekerja pada medik veteriner adalah seorang dokter hewan dibantu paramedik veteriner. Latar belakang pendidikan yang disandang paramedik veteriner D3,” imbuh Maskur.
Tugas tenaga paramedik veteriner cukup strategis. Mereka ini secara teknis membantu dokter hewan di lapangan untuk mendiagnoses hewan ternak. Sebagai tenaga terampil atau ahli dalam mengidentifikasi hewan sakit, serta melakukan pertolongan dini jika ditemukan terdapat hewan yang sakit. Selain daripada itu dengan keilmuan yang dimiliki mereka ditugaskan pada UPT Inseminasi Buatan (IB). Petugas fungsional pengawas bibit melakukan pemeriksaan kualitas bibit, apakah bibit tersebut berkualitas baik atau tidak itu menjadi tugasnya.
Begitu pula terkait tugas tenaga fungsional pengawas pakan. Pakan ternak kualitas baik menghasilkan ternak yang baik. Tenaga fungsional pengawas pakan melakukan tugasnya terkait penyediaan kualitas pakan ternak. Sementara, tenaga fungsional umum, cakupan tugasnya meliputi hal-hal yang bersifat umum, seperti tenaga administrasi, akutansi, keuangan.
Fungsional umum personil yang ada juga masih sangat terbatas. Diskresi yang telah diambil adalah dengan cara mengoptimalkan kinerja tenaga fungsional khusus ataupun umum. ”Mereka ditingkatkan kinerjanya sesuai kapasitas masing-masing,” tandasnya.
Secara reprentatif jumlah personil apakah sudah ideal? Dari segi kuantitas personil untuk tenaga fungsional yang dimiliki Dinas Peternakan Jatim, diakui belum ideal. Namun, keterbatasan personil tenaga fungsional dihadapi Dinas Peternakan juga dihadapi SKPD lain.
Belum representatif jumlah PNS yang dimiliki Dinas Peternakan Jatim dibanding cakupan tugasnya yang sangat luas. Hal itu antara lain disebabkan banyak PNS yang telah purna tugas. Setiap tahun PNS yang pansiun selalu ada, sementara PNS yang masuk jumlahnya juga masih terbatas. Rekruitmen PNS baru ditugaskan di Dinas Peternakan pada 2010 hanya 4 orang, tahun 2011 sebanyak 9 orang, tahun 2012 sebanyak 11 orang, dan tahun 2013 kemarin sebanyak 15 orang.
Raih Sukses
Maskur tidak menampik terbatasnya personil tenaga fungsional memang memberi sedikit pengaruh, utamanya pada UPT-UPT. Namun, karena didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, ahli dalam bidang tugasnya, pengaruh yang disumbangkan tidak terlalu signifikan. Karena Dinas Peternakan selaku SKPD pemprov Jatim telah menerapkan penilaian pegawai berbasis kinerja.
”Semua pegawai berdasar golongan dan kepangkatan wajib melaporkan hasil kerjanya pada atasan langsung. Seorang staf memberi laporan kerjanya kepada kepala seksi. Eselon IV melaporkan hasil kerjanya pada eselon III,” papar Maskur.
Dengan jurnal kerja yang dibuat dan diteruskan kepada atasannya langsung, maka akan terpantau. Sebab, misalnya si A track record kinerja dan tanggungjawabnya bagaimana bakal diketahui.Yang kinerjanya baik tentu sesuai mekanisme kepegawaian mereka akan memperoleh reward sementara yang kinerjanya buruk mereka tentu bakal dapat punisment.
Berkat pendekatan kinerja itu, program pembangunan sektor peternakan di Jatim mendulang sukses. Hal itu ditandai semakin bermunculannya kelompok petani peternak. Bergeliatnya kelompok petani peternak yang berhasil menjadi pengusaha sukses itu, tentu tak dapat dipisahkan pengabdian tak kenal henti dilakukan oleh Dinas Peternakan Jatim. Alhasil, Bumi Peternakan Wahyu Utomo di kabupaten Tuban, salah satu mitra binaan Dinas Peternakan Jatim, dapat kunjungan kehormatan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beberapa bulan lalu.
Dalam kunjungannya waktu itu, SBY didampingi Pakde Karwo, berdecak kagum dan bangga melihat keberhasilan peternakan di Jatim. Bumi Peternakan Wahyu Utomo Tuban, merupakan salah satu peternakan yang cukup berhasil, diantara deretan pengusaha peternakan di Jatim dengan reputasi berhasil. Setelah mengkukuhkan diri sebagai Provinsi terbaik dalam pembangunan sektor peternakan, Jatim dalam lima tahun ke depan, tepatnya tahun 2018 mencanangkan target pertumbuhan populasi sapi sebesar 5.190.653 (Lima juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh tiga ekor). (Eri)
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2