Surabaya, KabarGress.Com – Kemudahan mengurus perizinan merupakan salah satu strategi pemkot demi mendongkrak nilai investasi di Kota Pahlawan. Berbagai fasilitas yang ditawarkan berdampak pada tingkat penyelesaian izin. Berdasar data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, terhitung mulai 2 Januari hingga 10 Juni 2014, total sebanyak 896 berkas perizinan yang masuk. 742 berkas di antaranya sudah selesai dan kini berada di tangan pemohon. Dengan kata lain, penyelesaian dokumen perizinan di BLH mencapai 82,8 persen.
Kepala BLH Surabaya Musdiq Ali Suhudi menerangkan, angka tersebut merupakan gabungan tiga jenis perizinan, yakni izin amdal, UKP-UPL dan SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan). Rinciannya, izin amdal dari total pengajuan awal sebanyak 32 berkas, BLH mampu menyelesaikan 12 berkas, sisanya belum bisa diverifikasi dan dikembalikan ke pemohon.
Sedangkan UKL-UPL, dari 764 berkas yang masuk, 639 dokumen sudah diterbitkan rekomendasi oleh Kepala BLH. Sementara 125 dokumen lainnya masih dalam proses. Untuk SPPL tingkat penyelesaiannya lebih tinggi karena jenis perizinan memang lebih ringkas. Yakni, dari 100 dokumen sebanyak 94 dokumen sudah dinyatakan selesai. Hanya 6 dokumen yang hingga kini masih diproses di BLH.
Perhitungan terpisah dilakukan untuk berkas izin gangguan (HO) yang diajukan melalui UPTSA. Dari 738 berkas yang masuk, sebanyak 524 telah dinyatakan selesai, 105 berkas dalam proses dan 109 dikembalikan ke UPTSA.
Menurut Musdiq, hambatan proses penyelesaian perizinan disebabkan oleh dua faktor. Pertama, faktor non-teknis. Dia mengatakan, khususnya untuk amdal, permasalahan bukan semata-mata disebabkan teknis penyusunan laporan melainkan hal-hal lain di lapangan. Karena dalam proses tersebut juga menyangkut sosialisasi serta ada masukan-masukan dari tim dengan mempertimbangkan kondisi warga sekitar. “Belum kalau menyangkut masalah ganti rugi. Ada warga yang menuntut besaran yang tidak sama, yang satu minta sekian yang lain minta kompensasi lebih tinggi. Ini yang kerap menjadi penghambat di lapangan,” ujar pejabat kelahiran Klaten ini saat ditemui di kantornya, Senin (16/6/2014).
Di samping itu, jumlah konsultan menjadi kendala tersendiri. Dikatakan Musdiq, konsultan penyusun dokumen lingkungan itu tidak banyak. Apalagi, untuk memproses izin amdal, pihaknya butuh konsultan bersertifikasi. “Kalau konsultan bangunan jumlahnya mungkin banyak. Tapi kalau konsultan penyusun dokumen lingkungan yang bersertifikasi ini agak sulit. Makanya, dengan banyaknya izin yang masuk kinerja konsultan sering overload,” paparnya. Dia berharap setelah ini banyak konsultan bersertifikasi yang bekerja sama dengan BLH.
Faktor penghambat kedua yakni dari sisi kelengkapan berkas pemohon. Tidak sedikit berkas yang terpaksa dikembalikan kepada pemohon karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Musdiq memerinci, 90 persen berkas yang dikembalikan lantaran adanya ketidaksesuaian bangunan maupun aktivitas dari izin awal dengan realita di lapangan.
“Misalnya, IMBnya menyebut bangunan satu lantai tapi setelah dikroscek ternyata bangunan sudah dibangun dua lantai. Ada pula awalnya izinnya untuk kantor tapi ternyata sudah jadi industri atau pabrik,” tukasnya. Jika sudah begitu, pemohon diminta memperbaiki berkas di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Di samping itu, masalah kelengkapan dokumen tanah juga menjadi penyebab dikembalikannya berkas yang telah diajukan kepada pemohon.
Untuk meminimalisir berkas gagal diproses, BLH menyediakan ruang pertemuan untuk bimbingan teknis. Dalam ruangan yang terletak di lantai I, Gedung Pemkot Surabaya, Jl. Jimerto tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu. Pemohon dapat menggali informasi sebanyak-banyaknya agar tidak terlalu banyak masalah yang terjadi setelah izin diajukan. “Empat orang petugas stand by setiap hari. Mereka siap memberikan penjelasan kepada warga terkait pengajuan perizinan di BLH. Sebab, kalau banyak dokumen yang bermasalah namun tetap diajukan itu justru akan menghambat proses,” kata mantan Kabid Tata Ruang di DCKTR ini.
Selain itu, guna semakin mempermudah proses pengajuan perizinan, BLH mencantumkan templates di website Surabaya Single Window (SSW). Tujuannya untuk mempermudah konsultan dalam menyusun dokumen perizinan UKL-UPL. “Di sana (website SSW) sudah disiapkan paket templates untuk restoran, apartemen, hotel, dan sebagainya. Tinggal diunduh saja,” imbuh dia. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI