Surabaya, KabarGress.Com – Untuk kesekian kalinya koleksi Kebun Binatang Surabaya (KBS) tewas. Kali ini giliran Komodo ditemukan mati di kandangnya pada pukul 08.00 WIB, Senin (2/6/2014). Komodo jantan berusia empat tahun itu pertama kali diketahui tak bernyawa oleh seorang keeper saat ingin membersihkan kandang.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Agus Supangkat. Menurutnya, Komodo ditemukan mati oleh petugas keeper. Sayang, Agus enggan menjelaskan secara detail penyebab kematian. “Silakan tanya ke Bu Liang Kaspe (dokter hewan KBS) saja mas,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Liang Kaspe menuturkan berdasarkan hasil otopsi sementara tim dokter KBS, keadaan organ tubuh Komodo normal. Maklum saja, dari segi usia masih tergolong muda. Hanya saja keadaan rongga mulut memerah. Selain itu, ada sedikit lendir pada bagian paru-paru Komodo. “Diduga mati terkena saluran pernafasan atau sinusitis,” jelasnya.
Praktis matinya komodo membuat koleksi hewan carnivora ini berkurang. Meski begitu, jumlah komodo di KB tergolong banyak. Diperkirakan masih tersisa 73 ekor Komodo. Jumlah itu terdiri dari anakan dan dewasa. Banyaknya Komodo itu karena pada awal April lalu 17 butir telur Komodo menetas.
Terpisah, Sekkota Hendro Gunawan menjelaskan belum ada kepastian ijin lembaga konservasi (LK) diterima dari kementerian kehutanan (kemenhut). Pemerintah Kota (Pemkot) melalui PDT KBS sifatnya menunggu. Sebab, semua persyaratan sudah lengkap. Balai konservasi dan sumber daya alam (BKSDA) Jatim sudah mengirim semua berkas ke kemenhut.
“Belum, kita tinggal menunggu dari pusat (kemenhut) saja,” jelasnya di gedung DPRD Surabaya.
Disinggung perihal banyaknya koleksi KBS yang mati, Hendro memilih tidak komentar. Begitu juga ditanya tentang Komodo yang mati Senin pagi, dia malah meninggalkan jurnalis dan memilih masuk ruang paripurna menyusul Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana (WSB).
Sementara itu, karyawan PDTS KBS kembali memprotes kebijakan usia pensiun. Aksi damai yang dilakukan di dalam KBS itu sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya. Kemarin sekitar enam karyawan menolak diterapkannya usia pensiun 56 tahun. Sebab, pembatasan usia itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat KBS masih dikelola perkumpulan, yakni 60 tahun.
Maidi, salah seorang keeper KBS menuturkan PDTS KBS terkesan buru-buru dalam membuat aturan baru. Padahal, hingga saat ini belum memiliki ijin LK. “Mereka belum mengantongi ijin LK tapi sudah menjalankan aturan Perda, ini yang kami tanyakan terus, mestinya sebelum LK turun, PDTS tidak bisa memberlakukan aturan baru,” katanya.
Karenanya, lanjut Maidi, dirinya beserta teman-temannya yang lain akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Bahkan sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan usia pensiun 56 tahun. Namun begitu, mereka tidak akan mogok kerja. Mereka tetap akan bekerja sambil melakukan gugatan. (Tur)
More Stories
Civitas Akademika Universitas Dr. Soetomo, Beri Ucapan Bela Sungkawa Terhadap Korban Sriwijaya SJ182
MAS KELANA , MINTA PARA KADER HADIRI HUT KE -11 DI SEMARANG
PIPPA HADIR MEMBANTU MERECOVERY PELESTARIAN ALAM