22/09/2024

Jadikan yang Terdepan

KPU Jatim Tetapkan Tiga Pasangan Calon Lolos Pilgub 2024

Surabaya, kabargress.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) telah menetapkan tiga pasangan calon yang mendaftar Pemilihan Gubernur Jatim pada Agustus lalu sebagai calon resmi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim (Pilgub Jatim) 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, pada Minggu (22/9/24).

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Jatim mengadakan rapat pleno tertutup, di mana keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan nomor 46. Aang Kunaifi menjelaskan bahwa pada periode pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, terdapat tiga pasangan calon yang mendaftar.

“Ada tiga pasangan calon gabungan partai politik yang mengusung, dan satu partai politik yang mengusung,” ujarnya.

Aang menegaskan bahwa proses verifikasi berkas, baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon serta beberapa persyaratan lainnya telah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh tim verifikator.

“Ketiganya kami nyatakan diterima dan di Jawa Timur secara resmi per hari ini ada tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan dan selanjutnya akan mengikuti proses pengundian nomor urut di tanggal 23 September 2024,” katanya.

Dengan penetapan ini, ketiga pasangan calon tersebut akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pengundian nomor urut, yang akan dilakukan pada 23 September 2024. Pengundian nomor urut ini akan menentukan posisi masing-masing pasangan calon pada surat suara yang akan digunakan dalam Pilgub Jatim 2024. (Ci)