Surabaya, kabargress.com – KPPU apresiasi langkah pemerintah untuk membatalkan rencana penerapan tarif Rp3,7 juta untuk wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo. Rencana Pembatalan tarif yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ini sejalan dengan sikap KPPU, yang
sebelumnya pada tanggal 22 November 2022, mengirimkan surat kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang berisi pendapat KPPU terkait Pergub nomor 85 tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Ratmawan Ari Kusnandar, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU menerangkan bahwa berdasarkan hasil asesmen terhadap
Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022, KPPU berpendapat:
- Diperlukan revisi Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022
untuk tetap membuka pasar penyelenggaraan jasa wisata.
2.
Diperlukan pengaturan tarif yang wajar dengan memperhatikan
aspek konservasi. Untuk mendapatkan tarif yang wajar tersebut
diperlukan pemisahan antara fungsi regulator dan operator.
Selanjutnya Ari menegaskan komitmen KPPU melalui Kanwil IV KPPU untuk memfasilitasi / memberikan asistensi dalam penyusunan kebijakan konservasi taman nasional pulau komodo.
“Kami siap berkontribusi dalam penyusunan regulasi konservasi pulau komodo, khususnya dalam perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat”, tegas Ari. (Ro)
More Stories
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah
Rayakan 365 Hari Pascamerger, IOH dan twimbit Luncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023
PASAR MODAL INDONESIA SIAP BERKONTRIBUSI PADA PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2023