Surabaya, kabargress.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Senin, 5 Desember 2022
Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan
(supervisory actions) berupa:
a. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018;
b. Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak
memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan
Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni
2021);
c. Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk
sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada
pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus
2022;
d. Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022,
karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022
(paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya; dan
e. Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh
pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Selanjutnya OJK akan melakukan tindakan:
a. Memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang
saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim
likuidasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha PT
WAL;
b. Melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL,
tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan
aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang; dan
c. Melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL
beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk
kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal
untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung
proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun
demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis. (ro)
More Stories
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah
Rayakan 365 Hari Pascamerger, IOH dan twimbit Luncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023
PASAR MODAL INDONESIA SIAP BERKONTRIBUSI PADA PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2023