Surabaya, KabarGRESS.com – KPPU turut prihatin dengan perlambatan ekonomi global sebagai akibat pandemi novel coronavirus (covid-19) di awal tahun ini yang mengakibatkan persoalan sangat serius di seluruh dunia, tidak terkecuali di Negara kita tercinta Indonesia.
Berbagai negara telah merespon melalui kebijakan responsif, adaptif, dan antisipatif dalam upaya meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh pandemi tersebut. Pemerintah Indonesia turut tanggap menyikapi persoalan tersebut dengan kebijakan terstruktur dan terukur, khususnya dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut melalui penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas status keadaan darurat selama 91 hari dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
Untuk itu, KPPU sangat mengapresiasi sikap dan tindakan yang dilakukan Pemerintah, serta kontribusi para petugas medis yang sangat besar dalam mengatasi persoalan tersebut.
Terkait dengan terjadinya pandemi Convid-19 tersebut, KPPU memahami adanya kondisi darurat. Kondisi darurat ini tentunya membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19 (seperti alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai produk dan jasa kesehatan lainnya), serta bagi pemenuhan kebutuhan komoditas pangan.
Kondisi darurat tersebut
memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan proses pengadaannya melalui mekanisme penunjukan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Penunjukan langsung maupun bentuk kebijakan Pemerintah lain terkait pelaksanaan kegiatan usaha dalam keadaan darurat tersebut, dari sisi
persaingan usaha dapat kami tegaskan, adalah hal yang dikecualikan dalam undang undang
persaingan usaha.
KPPU menyadari dalam masa ini, pelaku usaha dari segala ukuran (baik besar, menengah, kecil
bahkan mikro) di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemi global ini. Pemerintah
bahkan memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional turun dari target 5% ke angka 2,5% atau bahkan kurang dari angka tersebut di tahun 2020.
Relaksasi penegakan hukum persaingan usaha dibutuhkan pada keadaan darurat tersebut (force majeure). Salah satu bentuk relaksasi yang dilakukan adalah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan asset produktif) untuk menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) setelah periode kebijakan bekerja dari rumah (work from home) berakhir, yakni tanggal 2 April 2020; dengan catatan dapat diperpanjang dengan
memperhatikan situasi terakhir.
Dalam masa tersebut, proses penanganan perkara di KPPU tetap
dilaksanakan secara hati-hati dengan menghindari pertemuan tatap muka dan memanfaatkan teknologi informasi yang ada, sehingga tidak mengorbankan jaminan kepastian hukum bagi para pihak.
Lebih lanjut, KPPU meminta agar pelaku usaha tidak mempraktekkan kartel atau kesepakatan menentukan harga eksesif baik secara langsung dan/atau melakukan penimbunan atau penahanan atas produk APD, produk kesehatan lain dan komoditas pangan kebutuhan masyarakat. KPPU RI akan melakukan tindakan hukum yang tegas apabila dalam proses
pendistribusian dan logistik ditemukan upaya-upaya yang merugikan proses penanggulangan
bencana tersebut.
Sebagai masukan, berbagai opsi kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan Pemerintah
diharapkan bersifat jangka pendek dan terbatas pada upaya mengatasi bencana serta meminimalisir dampak ekonomi dari bencana tersebut.
Oleh sebab itu, di masa mendatang KPPU akan mengedepankan upaya pencegahan, khususnya untuk membantu dan mengadvokasi Pemerintah dalam menyiapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, sekaligus menghimbau pelaku usaha untuk tetap berperilaku bisnis usaha secara sehat.
KPPU juga akan mempermudah proses pemberitahuan (notifikasi) transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan asset produktif), peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan aset produktif) serta mempercepat proses penilaian atas transaksi-transaksi tersebut, agar proses investasi dan
kolaborasi pelaku usaha dalam upaya pemulihan tersebut tidak menghambat ekonomi nasional.
Secara khusus, KPPU turut mendorong pelaku usaha besar maupun menengah untuk terus
berupaya melakukan kemitraan dengan para pelaku usaha mikro dan kecil agar pelaku usaha tersebut terbantu untuk: (i) bertahan dalam situasi perlambatan ekonomi, (ii) menghindari upaya perilaku usaha diskriminatif terhadap mereka; dan karenanya (iii) para pelaku usaha mikro dan kecil tersebut mampu bangkit dan dapat membantu pemulihan perekonomian nasional. (ro)
More Stories
Smartfren Sukses Antisipasi Peningkatan Traffic Natal dan Tahun Baru 2023 di Jawa Timur
PENGUATAN KELAMBAGAAN KPPU SUDAH SANGAT URGENT
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah