
Surabaya, KABARGRESS.com – Para pedagang JMP (Jembatan Merah Plaza) 2 keluhkan pengusiran imbas penutupan operasional di lokasi tersebut ke Komisi B DPRD kota Surabaya, Senin (13/05/24). Rapat Dengar Pendapat itu dihadiri langsung oleh pengelola setempat.
Menurut Deddy Prasetyo, selaku Legal Corporate PT Lamicitra Nusantara serta Developer JMP 1 dan 2, tidak ada unsur pengusiran dari pihaknya, dikarenakan sejak awal sudah dijelaskan bahwa para pedagang yang masih berada di JMP 2 untuk dipindahkan ke JMP 1.
“Tidak ada kami mengusir, kami gandeng mereka untuk bisa maju di JMP 1. Tempat sama aja kok, bedanya ini di JMP 1 itu saja,” ungkapnya.
Deddy menerangkan, waktu itu tersisa 10 kios saja yang masih berada disana, dan kami arahkan untuk dipindahkan segera. “Yang lain sudah pindah, sisa 10 orang ini yang belum,” ucapnya saat ditemui wartawan.
Terkait perpanjangan sewa atas lahan PT Pelindo, lanjutnya, mereka menghormati keputusan yang telah dibuat. Namun, meski diperpanjang sekalipun mereka tidak yakin dapat memperpanjang dikarenakan biaya yang besar.
“Kami kasian sama mereka, lebih baik jmp 1 ada kenapa tidak dipakai saja. Kita juga sudah serah terima rencananya dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, hingga hari ini mereka terus berupaya untuk meramaikan JMP 1 seperti diadakannya event, serta terus berinovasi dengan bersinergi bersama Pemkot Surabaya terkait revitalisasi Kota Tua.
“Di event it mereka gak perlu bayar, cukup bayar listrik dan kebersihannya saja. Kita terus berinovasi agar tetap menarik,” terangnya.
Terkait tidak memperpanjang sewa, Deddy memaparkan, ada beberapa hal yang menjadi kendala. Yang pertama adalah biaya operasional yang tinggi serta cuma beberapa tenang saja yang buka. Lalu yang kedua adalah biaya perpanjangannya yang juga sangat tinggi, walupun itu belum diperpanjang juga.
“Jadi kita menawarkan beberapa stand milik Lamicitra yang masih ada dan milik tenant2 lain yang tidak buka dan mungkin bisa diserahkan kepada kami.Jadi insyaallah kami akan selalu menerima,” pungkas Deddy.
Di waktu yang sama, Rosida Alamudi, salah satu pedagang mengungkapkan keinginannya. Dia hanya ingin jika dipindahkan ke JMP 1 waktu sewanya sama seperti di JMP 2 sebelumnya yakni 20 tahun.
“Di jmp 1 cuma 7 tahun sedangkan jmp 2 20 tahun. saya kurang tertarik karena mempertahankan hak untuk perpanjangan. Saya berharap, saya ingin toko saya tetap perpanjangan,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan, tidak ada ganti rugi dari pergusuran tersebut. Tidak ada informasi dan konfirmasi sebelumnya, dan ada yang mendapatkan surat juga cuma sekali saja.
“kok ndak ada perpanjangan langsung ditutup tanpa ada surat dan konfirmasi tau-tau bilang nanti ditutup. Di jmp 2 sudah 20 tahun jualan. Saya ingin tetap perpanjangan kios itu,” pungkasnya. (ZAK)
More Stories
HUT ke-59, PGN Tegaskan Rencana Strategis Dorong Peran Gas Bumi sebagai Energi Transisi
KPPU Tingkatkan Kolaborasi dengan Bea Cukai untuk Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Impor
KPU Gelar Lomba Maskot, Mars dan Jingle Pilwali 2024. Total Hadiah 42 Juta!