SURABAYA, kabargress.com – KPU Kota Surabaya melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota 2024. Adapun metode atau mekanisme dalam pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024, dilakukan dengan cara seleksi terbuka.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tahapan pendaftaran pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 sendiri, akan dimulai Selasa (23/4) besok. Pendaftaran berlangsung selama 5 hari ke depan, melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi menyatakan untuk PPK Pemilu 2024 sudah selesai masa tugasnya. Selanjutnya, dalam menghadapi Pemilih Serentak 2024 dibutuhkan pembentukan kembali untuk badan adhoc beruapa PPK yang berkedudukan di Kecamatan.
“Nah, sesuai dengan aturan yang sudah turun dari KPU RI dengan keputusan akan dilakukan dengan cara seleksi terbuka. Kurang lebih sama dengan saat pembentukan PPK Pemilu 2024.” ujarnya.
Subairi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengumuman pendaftaran PPK Pemilihan Serentak 2024 melaluai website dan seluruh akun media sosial. Dia berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengakses secara langsung, termasuk memberi tahu pada yang lain kalau sudah memasuki tahapan pendaftaran pengumuman.
Pihaknya juga mengundang seluruh masyarakat Kota Surabaya, yang memenuhi syarat dan persyaratan untuk mendaftarkan diri. Berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024. Terlebih, pendaftaran sangat mudah dengan cara mengakses dan mengisi melalui aplikasi SIAKBA.
“Kami berharap semua masyarakat bisa terlibat aktif, mendaftarkan diri dalam pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 di Kota Surabaya,” terangnya.
Subairi menambahkan, selain melakukan tahapan pengumuman. Juga ada tahapan seleksi tertulis dengan menggunakan sistem CAT, dalam rangka untuk memperoleh dan menjaring PPK yang berkualitas.
Nantinya, juga akan mengundang pada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK yang mengikuti tahapan seleksi pembentukan.
“Untuk penetapan dan pelantikan PPK Pemilihan Serentak 2025, sesuai jadwal tahapan akan dilaksanakan pertengahan Mei 2024,” ungkapnya. (ZAK)
More Stories
BI, OJK, DJPb, dan LPS Provinsi Jawa Timur Berkolaborasi Penguatan Sinergi untuk Menjaga Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
Yuk, Kembali Produktif Setelah Liburan dengan Galaxy A55 5G
Fitur Smart Switch, Solusi Mudah Pindahkan Data ke Galaxy A15