Ponorogo, kabargress.com – Sebagai bentuk keprihatinan atas kejadian kecelakaan yang dialami masyarakat Ponorogo, Senin 18 Maret 2024 Petugas Jasa Raharja Ponorogo melaksanakan kunjungan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit.
Dalam kunjungan rutin kepada korban kecelakaan ini, petugas menyampaikan empati dan doa atas kesembuhan para korban. Selain itu petugas juga menyampaikan hak atas santunan luka-luka yang dapat dipergunakan untuk kesembuhan korban.
Santunan luka-luka ini disampaikan dalam bentuk guarantee letter atau surat jaminan yang ditujukan kepada rumah sakit dimana korban dirawat. Sehingga korban tidak perlu membayarkan biaya perawatan kepada rumah sakit melainkan nantinya pihak rumah sakit yang akan melakukan penagihan biaya perawatan.
Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan cukup melaporkan kejadian kecelakaan yang dialaminya kepada Unit Gakkum Satlantas Polres sesuai dengan tempat kejadian perkara. Kemudian Jasa Raharja yang akan melaksanakan kunjungan kerumah sakit untuk memberikan penjaminan santunan luka-luka.
Adapun santunan luka-luka Jasa Raharja sesuai dengan UU 33 dan 34 Tahun 1964 jo PP nomor 17 dan 18 tahun 1965 jis Peraturan Menteri Keuangan No PMK 15 dan 16/ PMK.010/2017 paling banyak Rp20 juta.
Dengan sentuhan perhatian kepada korban kecelakaan dengan cara petugas yang hadir langsung memberikan penjelasan tentang penjaminan Jasa Raharja, para korban merasakan kehadiran negara dalam masa keprihatinan. (Ank)
More Stories
Ayo Download Aplikasi JRku, Dapatkan Diskon di McDonald’s Sudirman Madiun
Dugaan Persekongkolan Tender Fasilitas Pelabuhan Nusa Penida: Terlapor Sampaikan Tanggapan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan KPPU
KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran