14/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Sangat Disayangkan, Caleg Lolos Cuma Modal Ijazah SMP

Surabaya, KABARGRESS.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapati isu hangat terkait dugaan caleg yang lolos di DPRD kota Surabaya menggunakan ijazah SMP.

Salah satu kader internal PKB Surabaya, Mahfudz, mengakui adanya kader PKB yang maju sebagai caleg tidak menggunakan ijazah SMA sebagai salah satu syarat pencalegannya, melainkan dengan ijazah SMP

Dia sampai terkejut, pasalnya, hal seperti ini baru pertama kalinya terjadi di partai berlambang bumi ini. Mahfudz mengaku apa yang dilakukan oleh caleg itu adalah hal yang salah dan tidak boleh untuk ditiru.

“Kader PKB memanipulasi persyaratan baru kali ini,” kata Mahfudz, saat dihubungi di Surabaya, Rabu (13/3/2024).

Dia mempertanyakan, bagaimana bisa sampai syarat tersebut hingga dapat lolos sampai ke KPU. Mulai dari Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT), semua persyaratan tersebut harusnya berijazah SMA sederajat.

“Ya, Ning Ais itu kan jadi anggota dewan di Surabaya, di Indonesia, bukan Singapura. Kalau di Indonesia ya harus di akui (Ijazahnya) Kementerian Indonesia,” jelas anggota Komisi B DPRD Surabaya itu.

Mahfudz berpendapat, syarat dan ijazah yang tertera oleh salah satu kadernya tersebut hanya sebuah sertifikat, tanpa disertai penyertaan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan RI sebagai ijazah yang setara dengan SMA, atau Pra Sarjana.

Dia juga tidak bisa mengelak tudingan Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang menyeret masalah syarat kelolosan caleg tersebut kepada KPU dan Bawaslu kota Surabaya.

“Jangan sampai ini diseret ke ranah pidana, karena KPU lembaga negara, ketika lembaga negara dibuat mainan itu ya bagaimana?” ucap Mahfudz.

Dia mengakui, cuma bisa pasrah dengan kejadian ini dan mengkhawatirkan citra dari partainya tersebut. Mahfudz meminta kepada seluruh warga Surabaya untuk dapat menyikapi peristiwa ini dengan bijak.

Ia juga mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Surabaya, apapun yang akan ia tempuh di kemudian hari semata untuk mengembalikan nafas demokrasi politik yang dijunjung PKB.

“Untuk caleg yang terpilih sudah mundur saja. Jika nanti dibuktikan malah memalukan, dan kalau KPU masih bertahan akan kita seret ke pidana,” tandasnya. (ZAK)