Surabaya, kabargress.com – PLN Nusantara Power secara konsisten melakukan pemanfaatan FABA secara masif. Salah satunya melalui Unit Pembangkit (UP) Pacitan yang telah berhasil membangun 3 Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) yang diperuntukan bagi masyarakat prasejahtera yang berada di kawasan sekitar UP Pacitan. Tahap pertama pembangunan dimulai pada tahun 2021, dan bertambah menjadi 3 (tiga) pada tahun 2022.
Program pembangungan RTLH ini merupakan salah satu progam unggulan dari Corporate Social Responsibilty (CSR) PLN NP yang bernama PLN Peduli by PLN Nusantara Power. Dalam program ini PLN NP UP Pacitan bersinergi bersama pemerintah Kabupaten Pacitan dalam mewujudkan RTLH. Pada pembangunan tahap pertama RTLH pada Agustus 2021 lalu, diresmikan secara langsung oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji.
Pimpinan tertinggi UP Pacitan, Dwi Juli Harsono menyampaikan kebermanfaatan yang bisa didapatkan dalam pengelolaan FABA yang sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku.
“PLN NP telah memulai memanfaatkan FABA sejak tahun 2021. Kami terus berdiskusi dan berkolaborasi dengan pemkab Pacitan untuk meningkatkan manfaat yang dapat kami berikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat prasejahtera. Hingga 2023 ini kami telah berhasil membangun 3 RTLH dan 4 jalan yang semuanya berasal dari pemanfaatan FABA”, terang Dwi Juli.
Direktur Utama PLN NP, Ruly Firmansyah turut menyampaikan atensi perusahaan dalam pengelolaan PLN Peduli by PLN NP yang juga akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Program CSR kami sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan kami ini sudah selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) no 1, yaitu untuk mengentaskan kemiskinan dan menaikkan taraf hidup masyarakat dengan memanfaatkan Sumber Daya melalui inovasi dan sinergi bersama stakeholder yang bermanfaat bagi masyarakat”, terang Ruly.
Pemanfaatan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sudah sejak lama dilakukan oleh PLN Nusantara Power, mengingat FABA termasuk dalam kategori limbah non B3 (non bahan berbahaya dan beracun).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada tanggal 2 Februari 2021, ditetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3). Artinya, FABA dapat dimanfaatkan dan dipergunakan untuk keperluan yang lebih baik. FABA memang memiliki karakteristik yang dapat dijadikan sebagai campuran bahan bangunan seperti paving dan batako.
FABA diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan pasir. FABA dimanfaatkan untuk membuat beberapa produk sesuai izin yang dimiliki berupa paving, batako, kanstain, ready mix, dan juga precast. (Ro)
More Stories
BMW Astra Siapkan Armada untuk Jemput Kendaraan Terkena Banjir
Gandeng Pemerintah Kota Lhokseumawe, PLN NP Siapkan Program Unggulan Tingkatkan Kemandirian Masyarakat
BNPM MILAD ke 4 , AKHMAD ZAINI : BNPM FULL SUPORT ANGGOTA TERJUN POLITIK PRAKTIS