Surabaya, Kabargress.com – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait kenaikan tarif air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Rabu (04/1/2023).
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, penyesuaian kenaikan tarif air PDAM diberlakukan mulai sejak 1 Januari 2023.
“Artinya mempunyai semangat azas berkeadilan,” ujar Anas Karno ditemui usai rapat.
Adanya kabar kenaikan tarif PDAM hingga mencapai 400 persen, menurut Anas bahwa itu tidak benar.
“Itu tidak benar, makanya kita undang PDAM di komisi B rapat hari ini,” katanya
Anas menjelaskan, dalam rapat PDAM diminta menjelaskan dan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pelanggan.
“Justru azas keadilan ini membantu masyarakat bawah atau warga berpenghasilan rendah (MBR),” katanya.
Anas mencontohkan, seperti standar tarif pemakaian dibawah 10 meter kubik itu tidak dikenakan biaya.
“Ini cukup baik,” katanya
Selain itu, lanjut legislator PDIP ini, lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.
“Pak Dirut PDAM menjelaskan bahwa ada 150 ribu rumah dari sekitar 500 ribu sekian pelanggan yang akan mendapatkan subsidi Rp 3,4 milyar per bulan, nanti bagaimana verifikasi data di lapangan, sehingga bisa dipastikan, mana yang benar-benar akan mendapatkan subsidi. Kalau dulu tarif semua rata,” tuturnya.
Untuk itu, menurut Anas, validasi data sangat diperlukan dan dilakukan terhadap kelompok pelanggan supaya penerapan penyesuaian tarif tepat sasaran
“Validasi data pelanggan itu perlu,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, kenaikan tarif pada dasarnya sudah jelas sejak tahun 2021 sudah ada SK GUB yang mendasari kenaikan tarif PDAM se Jawa timur
“Jadi kami (PDAM) melakukan kajian terhadap tarif yang sudah di SK GUB untuk diterapkan di kota Surabaya dan juga perwali sudah ditandatangani pada 29 november kemarin,” ujar Arief Wisnu Cahyono.
Arief juga memberikan klarifikasi soal isu berkembang di masyarakat tarif PDAM naik 400 persen.
“Bahwa kenaikan tertinggi di satu blok tarif bukan hanya kelompok masyakarat, satu kelompok tarif yang sama sama pemakaiannya diatas 30 meter kubik kenaikan tertinggi adalah 40.4 persen,” pungkasnya. (ZAK/ADV)
More Stories
Komisi C Desak Pengembang untuk Serahkan PSU
Mencermati Arah Pembangunan Surabaya 2023
Komisi D DPRD Surabaya Minta Pemkot Sediakan Daycare untuk Para Buruh