SURABAYA, kabargress.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan atas terdakwa Ani Liem, yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan hukuman 2 (dua) bulan dan 15 hari.
Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA CMLC menilai putusan itu tidak adil. Karena itu, akan mengajukan upaya banding.
“Tadi malam terdakwa menyatakan banding kalau sampai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Kami tetap akan banding. Karena klien kami tidak bersalah, kami banding. Omongan (pernyataan-red) Ani Liem dicabut dan keluarga tadi mengatakan tetap akan banding,” ujarnya.
Hal ini bukan masalah keluar atau masih dalam penjara. Ini menyangkut harga diri seseorang. Ini menyangkut kebenaran dan fakta yang ada di persidangan. Ini tidak dipertimbangkan hakim sepenuhnya.
Menurut Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, bahwa sudah jelas BAP dan dakwaan semuanya dicabut, dan tidak ada lagi pertimbangan bahwa Ani Liem bersalah.
“Terkait masalah pasal 372 KUHP (penggelapan) ,apa yang digelapkan ? Dana itu dipegang Masudi. Klien kami sama-sekali tidak pegang uangnya. Jadi sama-sekali tidak ada penggelapan sama-sekali. Putusan dari majelis hakim, menurut kami tidak adil. Karena itu, kami akan banding,” katanya.
Masih kata Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA CMLC, pihaknya akan melaporkan Susanto (pelapor), terkait pasal 220, 317, 310, 311, 368 (pemerasan), 378, 372 KUHP ke Polda Jatim.
“Hari ini akan kami laporkan dan paling lambat besok akan dilaporkan. Juga saksi Edison akan kami laporkan, karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Edison (dinilai) melanggar pasal 242 ayat 2 KUHP,,” katanya.
Dan selanjutnya, akan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Susanto, akan menggugat Rp100 miliar (immaterriil) dan materiinya Rp10 miliar.
Ini mengingat, Ani Liem mengalam kerugian, karena dia adalah seorang marketing dan selama 3 (tiga) bulan ini, sama-sekali tidak menghasilkan.
“Kami telah hitung semuanya, gugatan immateriil Rp100 miliar dan materiilnya Rp10 miliar,” katanya.
Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA akan melaporkan pidana dan mengajukan gugatan PMH, namun menunggu putusan dulu, juga telah mengirimkan somasi.
“Kami memberi peringatan terlebih dahulu dan berakhir minggu kemarin. Kami kirimkan 3 kali 24 jam sebanyak dua kali. Dua kali somasi dan tidak ditanggapi. Kami lihat tidak ada etikad baik, jadi kami buat laporan. Kami minta dikembalikan uang itu (Rp 1,5 miliar). Itu tidak ada hubungannya. Semua yang membuat laporan Ani Liem, akan laporkan balik,” sambungnya.
Dalam pledoinya, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC menyatakan, Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak sependapat dan menolak tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, bahwa Ani Liem melakukan tindak pidana penipuan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 (tiga) bulan.
“Kesimpulan Jaksa dipaksakan dan asal-asalan. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan sebagaimana pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat (1) KUHP. Jauh dari yang disangkakan dan dituduhkan pada kliem kami, baik dakwaan maupun tuntutan,” ungkapnya.
Kesaksikan di pengadilan bebas dan didengarkan publik. Hasil pemeriksaan seluruh saksi berbeda. Berdasarkan fakta sidang tidak ada hal yang dipertimbangkan dan harus membebaskan terdakwa. (De)
More Stories
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah
Rayakan 365 Hari Pascamerger, IOH dan twimbit Luncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023
PASAR MODAL INDONESIA SIAP BERKONTRIBUSI PADA PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2023