Surabaya, Kabargress.com – Warga Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan mengeluh ke Komisi C DPRD Kota Surabaya. Laporan tersebut terkait permasalahan pengajuan pembangunan infrastruktur saluran dan paving yang hingga saat ini belum terealisasi, Selasa (15/11/22).
Menanggapi keluhan warga ini, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, sebetulnya itu terkait dengan alas hak.
“Kalau di perwali 70 itu disebutkan jika bukan tanah aset pemkot, maka dia (warga) harus mendapatkan izin dari pemilik alas hak (tanah) itu,,” ujarnya
Legislator PKS ini menjelaskan, bahwa tanah itu milik negara dalam konteks BBWS dan pihak kelurahan mengalihkan anggaran di tahun 2022 melalui PAK dari pembuatan saluran dan paving dialihkan sesuai dengan kebutuhan barang dan jasa yang diajukan oleh warga
“Namun warga menyetujui itu tapi tetap minta pembangunan saluran dan paving kalau nambrak perwali tentunya enggak bisa kan,” terangnya
Untuk itu, Aning menambahkan, seluruh ketentuan peraturan perundang undangan itu harus jelas alas haknya.
“Sehingga tadi disepakati mereka (Warga) akan melakukan koordinasi dengan RW, RT maupun warga lainnya,” tuturnya.
Meski demikian, kata Aning, kelurahan harus menata ulang, menurutnya karena, sebetulnya itu sudah masuk Musrenbangkel pemerintah kota Surabaya yang rencananya cair di tahun 2023.
“Jadi sudah masuk APBD tahun 2023 tinggal pencairan saja dan tinggal satu syarat dari BBWS,” jelasnya.
Ketua RW 6 Kelurahan Morokrembangan, Muhammad Zainul mengatakan, mereka tiap tahun mengajukan usulan pembangunan tersebut melalui Musrenbang lewat dana kelurahan (Dakel).
Dia melanjutkan, Di kota Surabaya sekarang, sudah keluar peraturan wali kota (Perwali) nomer 70 tahun 2022, namun ia mengaku belum mengetahui isi perwali tersebut.
“Tapi kami tidak tau isinya (Perwali No 70 tahun 2022),” ungkapnya
Menurut Zainul, kemungkinan Perwali 70 tahun 2022 ini menerangkan bahwa pembangunan berupa paving maupun saluran ini harus izin dari pemilik tanah.
“Nah disitu (tanah) ada yang mengakui bawasannya tanah itu milik BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai),” katanya
Oleh karena itu, Zainul menyangkal, bahwa BPWS tidak pernah mengatakan hal seperti itu sebab dia mempunyai bukti surat dari BBWS tahun 2022
“Bahwa itu adalah tanah negara, jadi bukan tanahnya milik BBWS,” katanya
Atas pernyataan tanah milik BBWS ini menurut Zainul, usulan warga melalui Dana kelurahan untuk pembangunan infaskruktur tidak terealisasi.
“Makanya kami minta bantuan ke komisi C agar untuk melaksanakan hearing ini,” katanya.
Untuk saat ini, Zainul menambahkan, warga diminta oleh BBWS untuk mengakui bahwa tanah itu milik BBWS.
“Kami sangat keberatan hal itu (Tanah BBWS),” katanya
Untuk itu, Zainul berharap, pada hearing selanjutnya komisi C bisa mengundang BBWS untuk bisa membuktikan dan menjelaskan jika itu tanah milik BBWS.
“Kami berharap pada hearing selanjutnya nanti Komisi C bisa mengundang BBWS,” harapnya.
Sementara itu, Lurah Morokrembangan Nurhayati mengatakan, pada dasarnya pihaknya berpedoman pada Perwali 70 tahun 2022
“Di Perwali 70 itu menyebutkan Bahwa pembangunan sarana dan prasarana itu diatas aset tanah pemerintah kota Surabaya,” ujarnya.
Jika bukan diatas aset milik pemerintah Kota Surabaya, menurut Nurhayati, harus ada izin dari pemilik lahan.
“Kalau bukan ya harus ada izin dari pemilik lahan, gitu,” katanya.
Nurhayati menjelaskan, pihaknya sudah berusaha agar merealisasi usulan warga akan tetapi terkendala adanya perwali tersebut.
“Kami sudah sampaikan ke warga soal perwali itu, bagaimana solusinya karena dakel itu sesuai dengan perwali itu,” pungkasnya. (ZAK/ADV)
More Stories
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya mengucapkan Selamat Natal 2022
Mau Kerja ke Luar Negeri secara Resmi, Kami Ahlinya
Respon Kenaikan Tarif PDAM, Komisi B Harap Tingkatkan Juga Layanan ke Pelanggan