06/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Berlindung di bawah Payung Kebebasan, LGBT Legal di ASEAN

Oleh: Umi Nissa

Penulis dan Member Komunitas Muslimah Rindu Surga

Komunitas LGBT semakin berada di atas angin. Pasalnya kini beberapa negara di ASEAN telah mengapresiasi keberadaan mereka dengan membolehkan hubungan sesama jenis. Sebagaimana dilansir dari republika.id (23/8/2022), Singapura akan menghapus Undang-undang 377A KUHP tentang larangan seks sejenis terutama homoseksual. Keputusan ini disampaikan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong melalui TV nasional. Setelah sebelumnya peraturan era kolonial tersebut menjadi perdebatan sengit para pejuang LGBT yang menuntut untuk dihapuskan. Terlebih negeri Singapura terkenal dengan nilai-nilai konservatifnya.

Kebolehan terhadap perilaku menyimpang di negara tetangga ini, jelas akan mendorong pelaku LGBT semakin leluasa. Bahkan hal ini dimungkinkan dapat menjadi fasilitas bagi pelaku homoseksual di Indonesia untuk meresmikan pernikahan sesama jenisnya di negeri Singapura. Oleh sebab itu sejumlah ulama tanah air menyarankan pemerintah untuk menggandeng organisasi keagamaan demi memantau dan mencegah perilaku hubungan sejenis ini agar tidak marak terjadi juga di Indonesia. Namun apakah upaya tersebut akan berhasil membendung perilaku maksiat ini?

Liberalisme Menjadi Penyebab Tumbuh Suburnya LGBT

Fenomena hubungan sejenis baik gay atau lesbian terus berkembang di masa modern saat ini. Sebab perilaku menyimpang ini dipengaruhi oleh pemikiran liberalisme (kebebasan). Di mana setiap individu memiliki hak untuk bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan keinginan dan hasratnya. Mereka bebas mengekspresikan hasratnya termasuk menampakkan orientasi seksual kepada sesama jenis.

Dengan paham kebebasan ini para pelaku orientasi seksual menyimpang seperti homoseksual dan lesbian, akan selalu eksis bahkan berupaya menuntut normalisasi perilaku mereka atas nama Hak Asasi Manusia (HAM). Apa yang terjadi di Singapura menjadi bukti nyata, bahwa keputusan negara Singa ini untuk membolehkan hubungan sesama jenis terutama homoseksual muncul setelah adanya desakan dari komunitas LGBT yang menyerukan untuk menghapus aturan terkait larangan perilaku gay.

Kapitalisme Sekuler Sumber Lahirnya Liberalisme

Sesungguhnya paham liberalisme (kebebasan) lahir dari ideologi Kapitalisme sekuler. Sebuah sistem hidup yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Aturan agama hanya ditempatkan untuk mengatur urusan keyakinan dan ibadah semata. Sementara dalam urusan kehidupan secara umum, seperti masalah ekonomi, sosial, sanksi, hukum, dan politik, manusia diberi kewenangan untuk membuat peraturan berdasarkan kesepakatan bersama dengan standar yang berasal dari pemikiran manusia.

Padahal jika aturan berasal dari pemikiran manusia maka standar dalam menentukan perbuatan yang boleh dan yang dilarang akan disesuaikan dengan kepentingan dan hawa nafsunya. Sehingga wajar jika para pelaku LGBT akan tumbuh subur di dalam sistem Kapitalisme sekuler. Sebab mereka memandang perilaku menyimpang tersebut bagian dari haknya sebagai manusia. Oleh sebab itu mereka selalu memperjuangkan keberadaannya di bawah payung kebebasan berekspresi yang dijamin oleh HAM, agar eksistensi dirinya diakui dan diterima oleh masyarakat.

Padahal perilaku homoseksual ataupun lesbian bertentangan dengan fitrah manusia. Namun akibat diterapkannya Kapitalisme sekuler yang mengusung kebebasan, telah membentuk perilaku manusia jauh dari derajatnya sebagai manusia yang beradab dan mulia. Dengan perilaku LGBT sesungguhnya manusia telah terperosok ke dalam jurang kehinaan yang rendah. Tentu  saja hal ini sangat membahayakan manusia secara umum, khususnya kaum muslimin yang memiliki pandangan hidup yang bersandar pada keimanan kepada Allah Swt. yang meninggikan derajat manusia di atas makhluk lainnya.

Dengan demikian perlu adanya upaya sistematis untuk membendung bahaya perilaku menyimpang ini. Sehingga pemerintah tidak cukup bekerja sama dengan organisasi keagamaan saja. Lebih dari itu seharusnya ada upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk mengubah sistem kehidupan Kapitalisme sekuler yang telah merusak saat ini, menjadi sistem kehidupan yang sahih dan sesuai dengan fitrah manusia. Aturan ini tidak lain hanyalah aturan Islam.

Sistem Islam Mampu Menghentikan Perilaku LGBT

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat aturan yang sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. Maka terkait dengan penampakan orientasi seksual, Islam mengaturnya dalam sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah Swt.: 

“Hai manusia, sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)

 Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah Swt. menciptakan manusia terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan. Secara fitrahnya (alami) dari interaksi keduanya dapat melahirkan keturunan. Inilah tujuan diciptakannya laki-laki dan perempuan yaitu untuk kelangsungan jenis manusia. Maka ketika interaksi seksual terjadi antara sesama jenis seperti homoseksual atau lesbian jelas telah melanggar aturan Allah Swt..

Dengan demikian aturan Islam akan mendorong setiap individu muslim untuk mengokohkan keimanan. Mereka wajib terikat kepada aturan Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam hal memenuhi hasrat seksual harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Yaitu melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan bukan sesama jenis.

Selain itu diperlukan juga peran serta masyarakat untuk mengawasi setiap hal yang dapat merusak keimanan maupun perilaku kaum muslimin. Hal ini sebagai bagian dari aktivitas dakwah yang diperintahkan Allah Swt. yakni amar makruf nahi mungkar. Sebab mengajak kepada kebaikan serta mencegah kemungkaran bukan hanya tugas para ulama atau organisasi keagamaan, tapi menjadi kewajiban setiap muslim.

Semua ini akan lebih efektif dengan diterapkannya aturan oleh negara. Baik perilaku homoseksual ataupun lesbian termasuk kemaksiatan dan dosa besar sehingga wajib diberi hukuman yang tegas bagi pelakunya. Untuk perilaku homoseksual, dalam istilah fikih disebut liwat bagi pelakunya akan diberi sanksi berupa hukuman mati, baik yang masih bujang atau pun yang telah menikah. Hukuman tersebut sesuai hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud bahwa beliau bersabda: “Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.”

Sedangkan bagi para pelaku lesbian atau dalam fikih disebut sihaq, hukumannya adalah ta’zir. Yaitu jenis hukuman yang kadar dan bentuknya diserahkan kepada ulil amri. Imam Malik berpendapat, wanita yang melakukan sihaq (lesbi), hukumannya dicambuk seratus kali.

Demikian tegas bentuk hukuman yang diberikan oleh penguasa bagi siapa saja yang melakukan orientasi seksual dengan sesama jenis. Tanpa sanksi yang keras kepada para pelaku menyimpang ini, maka kekejian mereka akan terus meluas. Maka tidak ada jalan lain untuk membendung kemaksiatan yang terjadi di abad modern saat ini, kecuali dengan penerapan sistem Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara sempurna. Sebab aturan ini datang dari Zat Yang Maha Pencipta. Dialah Yang Maha Mengetahui aturan hidup yang sesuai dengan fitrah manusia.

Wallahu a’lam bish shawab.