
Oleh: Uqie Nai
Member AMK4
Pekan lalu, dalam sebuah video yang disiarkan metrotv.com (22/5) Presiden Joko Widodo mengumumkan ekspor minyak goreng (migor) akam kembali dibuka. Menurut Jokowi, kebijakan ini ditempuh karena stok nasional telah mencukupi kebutuhan publik dan harga migor telah menurun. Namun demikian, sebelum kebijakan ekspor ini diberlakukan tanggal 23 Mei 2022, pemerintah akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan yang baru ini ditempuh sebagai langkah untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat. Total ketersediaan minyak goreng atau jumlah DMO yang harus terpenuhi di dalam negeri sebanyak 10 juta ton minyak goreng. Jumlah ini terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan cadangan 2 juta ton. Untuk memastikannya, Kementerian Perdaganganlah yang nantinya menetapkan jumlah besaran DMO yang harus terpenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng. (inilah.com, Jumat, 20/5/2022)
Gonta-ganti Kebijakan, Kapitalis Tetap yang Diuntungkan
Jika alasan buka keran ekspor karena stok pangan melimpah dan harga migor menurun, sepertinya baru sebatas asumsi pemerintah bukan realitas. Faktanya, harga migor di pasar tradisional dan modern masih di kisaran 23 ribu hingga 25 ribu per liter. Banyak produsen rumah tangga mengeluhkan kondisi ini dan menunggu janji pemerintah menstabilkan harga setelah tertangkapnya “mafia migor.”
Kebijakan ekspor bukanlah solusi tepat di tengah harga migor dan bahan masih melambung. Terlebih kenaikan tersebut dipicu oleh ambisi kapitalis meraup untung besar dengan menjualnya ke luar negeri. Tentu praktik ini sangat melukai masyarakat yang hanya butuh terpenuhinya kebutuhan mereka secara mudah dan murah. Negara-lah yang memiliki peran sentral dalam hal ini, negara yang dikenal penghasil sawit terbesar dunia justru membuat rakyatnya terpuruk karena pengusaha sawit berbondong-bondong menjual produknya ke luar, membuat negara tak berdaya. Mengapa demikian?
Negara yang tak berdaya dihadapan para pemodal hingga lahir kebijakan parsial, disebabkan diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme dalam ranah pemerintahan. Negara dan penguasanya ada dalam arahan kapital yang menjadikannya sebagai regulator dan fasilitator. Kapan harga turun, kapan naik, kemana migor didistribusikan atau ditahan, negara tidak berhak ikut campur. Sebab, penguasa dalam sistem ini adalah pemimpin negara yang telah mereka usung dan dukung untuk memuluskan bisnis mereka dalam hal apa pun.
Dengan demikian, gonta-gantinya kebijakan dari sebelumnya melarang ekspor lalu membolehkan disinyalir ada tekanan dari para pengusaha terhadap penguasa. Sungguh, sampai kapanpun negara seperti ini tidak akan memiliki kewenangan independen untuk memperhatikan ataupun melayani rakyat secara maksimal.
Inilah yang mestinya disadari umat jika berharap pada pemimpin yang mengadopsi demokrasi kapitalisme. Kedaulatan bukanlah di tangan rakyat tapi di tangan korporat, begitu pun dengan kebijakan ysng dikeluarkan, bukan karena demi kemaslahatan sebagaimana arahan syariat. Alhasil, tanggung jawab agar rakyat sejahtera dalam riayahnya hanya isapan jempol belaka, tak akan bisa terwujud bagaimanapun besarnya usaha yang ditempuh.
Kebijakan Islam Mewujudkan Kesejahteraan Riil
Sejak dicalonkan hingga terpilih, pemimpin dalam sistem pemerintahan Islam telah kena taklif untuk menjalankan amanah sesuai arahan syari’ (Allah Swt). Kebijakan yang diambil pun ketika ada permasalahan di tengah umat diambil dari dua sumber hukum yaitu Al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan undang-undang buatan manusia. Dua sumber ini akan mengantarkan seorang pemimpin negara bertindak secara tepat dengan pertimbangan kemaslahatan, bukan paksaan, apalagi dugaan. Sebab, memutuskan hukum atas satu perkara tanpa ilmu dan sandaran yang jelas akibatnya bisa fatal. Allah Swt. menyebutnya sebagai orang kafir, zalim, atau fasik bilamana manusia tak berhukum dengan hukum-Nya (lihat QS. Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47).
Maka, dengan merujuk pada firman Allah Swt. di atas, seorang pemimpin tidak akan bertindak serampangan, apalagi berdalih berdasarkan nafsu belaka, semisal karena stok aman, harga barang telah menurun, atau karena kesejahteraan rakyat terjamin, sementara fakta di lapangan ia sendiri tidak mengetahui dan tidak mencari tahu kebenarannya. Untuk itulah kisah kepemimpinan Umar bin Khattab ra. dengan blusukannya demikian menggugah kekaguman akan sosok pemimpin sejati setelah baginda Rasul saw., dan sahabat tercintanya Abu Bakar Siddik ra. Umar rela memanggul gandum sendiri, lalu memasaknya, bahkan menyuapi anak-anak yang ditemuinya menangis karena lapar.
Menyoal tata niaga minyak goreng, sejatinya, tak bisa lepas dari tanggung jawab penguasa dalam riayah suunil ummah. Tanggung jawab ini semata datang dari tuntutan syara’ yang mengharuskannya memberi solusi terbaik tanpa memihak siapapun kecuali kebenaran.
Dengan berpijak pada kebenaran (Islam) pemimpin negara Islam bertugas memberikan pelayanan secara maksimal, baik primer atau komunal. Kedua kebutuhan ini akan menjadi perhatian negara untuk diberikan segera, per kepala individu yang menjadi warganya, muslim atau nonmuslim. Pemenuhan ini bersumber dari harta negara (pajak, zakat, ghanimah, fa’i, kharaj, khumus, harta orang murtad, pengelolaan SDA, dll.)
Jika harus ada kebijakan ekspor atau impor negara akan memastikan kondisi pangan dalam negeri terlebih dahulu. Ekspor akan dibuka manakala stok pangan nasional melimpah dan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Hasil ekspor akan masuk ke dalam kas negara untuk dialokasikan kembali kepada kepentingan umat. Sementara keran impor akan diberlakukan negara jika stok dalam negeri atas barang tertentu tidak ada, sementara rakyat/negara sangat membutuhkannya. Adapun mekanisme yang ditempuh negara terkait dua kebijakan ini tetap merujuk pada rambu syariat agar intervensi asing tak mempengaruhi kedaulatan negara dan kewibaannya.
Berkaitan dengan harga, Islam memberikan arahan agar negara tidak ikut campur menetapkan harga, tapi dengan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Rasulullah saw. telah menolak tegas ketika beliau diminta masyarakat Madinah menetapkan harga yang saat itu melambung;
“Sesungguhnya Allah adalah Yang menciptakan, memegang, dan melapangkan: Yang Maha Pemberi rizki serta yang menentukan harga. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” (HR. Ahmad)
Maka, merupakan suatu keniscayaan tata niaga pangan yang benar akan kembali berwujud nyata dan kesejahteraan masyarakat bukan lagi angan belaka, ketika sistem sahih warisan Rasulullah saw. ada di tengah umat dengan pemimpinnya yang amanah dan taat syariat. Wallahu a’lam bi ash Shawwab.
More Stories
Pemberdayaan Ekonomi Jadi Siasat, Peran Ibu Tengah Dibajak
Membangun Infrastruktur Negeri tanpa Bergantung pada Investasi
Pernikahan Megah Anak Pejabat, di Tengah Kesusahan Rakyat