06/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KEJAKSAAN DUKUNG KOMISI III DPR RI PEMULIHAN KEADILAN

Tulungagung , KabarGress.com – Kunjungan kerja Arteria Dahlan Komisi III DPR RI ke Kejaksaan Negeri Tulungagung disambut dengan baik oleh Mujiarto,SH.Mhum Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung. Arteria ingin memastikan pelayanan hukum lurus sesuai yang digariskan dapat memberikan kemanfaatan

Komisi III DPR RI tersebut mengapresiasi pemberlakukan pengawasan hukum yang betul betul berjalan. ” Kami apresiasi, Pak Kajari kerja hebatnya capaian selama kurun waktu 9 bulan menjabat,” ungkap Arteria Senin ( 3/1/22) di Gedung Kejaksaan

Arteria melihat geliat penegakan hukum yang baik dan adil yang baik, baik melalui pemberitaan yang di tangani, penegakan hukum berkepastian bisa diterima.

” Apa yang di katakan Presiden Jokowi penegakan hukum memang harus tuntas dengan tetap menjaga cipta kondisi Kamtibmas, telah benar hadir, dan mampu di jalankan ,”kata Arteria

Menurutmya Upaya kejaksaan Tulungagung disepanjang program barunya melakukan turun kebawah, kepala desa tidak lagi sulit ketemu sama jaksa, jaksa datang kedesa desa, bukan hanya Kasi, tapi, Kajari datang ke desa desa.

” Tentu hal ini positif . Aparatur Kejaksaan dapat melihat langsung terhadap tatakelola pemerintahan desa , termasuk penggunaan dana desa serta anggaran dana desa ,” ujarnya

Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ) dapat digunakan sebagaimana mestinya . Sehingga tidak menjadi persolan hukum. Dana desa dilaksanakan sesuai alur yang kemudian memberikan manfaat bagi desa itu sendiri.

Semangat restorative justice sangat kental, bagaiman upaya hukum dilakukan, mengoptimalkan upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum yang berkepastian . ” Semoga dapat dipertahankan bisa menjadi kebanggaan orang Tulungagung . Maka saya di Komisi III Suport penuh Kejaksaan ,” tegas Arteria

Arteria dalam kesempatan ini juga menghimbau Pemerintah Daerah supaya bersimergi secara baik dengan Kejaksaan. ” Bangun kerja sama yang baik ,tingkatkan pelayanan yang baik . Sebab para jaksa ini patriot sejati dalam menegakkan hukum ,” pintanya

Sementara itu Kajari Mujiarto menyinggung restorative justice peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan. Dimana berdasarkan keadilan Restoratif memungkinkan kasus pidana ringan tak dilanjutkan .

” Minimal kedua belah pihak berdamai tidak ada paksaan penyelesaian perkara prinsip keadilan, terobosan bagus ini sudah dilakukan selanjutnya sosialisasi agar masyarakat dapat memahami, ” katanya

Mujiarto mengaku senang dimana Kantor Kasi BB bantuan hibah Pemkab telah ditempati. Dengan kantor BB baru ini tentunya Kinerja institusinya akan semakin baik dan optimal. ” Kinerja anggota saya harus bagus , termasuk kesejahteraannya ,” tandasnua

Didepan Anggota Komisi III Mujiarto curhat bahwa para Kasi ini belum memiliki rumah dinas . ” Saya usulkan dapat di bantu pembangunan rumah dinas para Kasi di belakang Kejari . Pak Arteria semoga membantu merealisasikan pembangunan rumah dinas para Kasi ini ,” harap Mujiarto (Adn)