06/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Mengenal Lebih Jauh Navigasi Baru Pembangunan Ekonomi Nasional: Indeks Persaingan Usaha

Surabaya – Di penghujung tahun 2021 ini (14 Desember 2021), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk kedua kalinya memberikan apresiasi kepada Kementerian dan Pemerintah Provinsi melalui ajang KPPU Award 2021 yang dilaksanakan dengan mengangkat tema “Persaingan Usaha, Kemitraan, dan Pemulihan Ekonomi”.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, dengan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, memberikan penghargaan kepada 11 (sebelas) Kementerian dan 9 (sembilan) Pemerintah Provinsi yang memiliki kinerja terbaik dalam pelaksanaan kebijakan persaingan dan pelaksanaan Kemitraan Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah.

Penghargaan ini diberikan setelah melalui proses penilaian yang dilakukan sejak September 2021 secara kuantitatif dan kualitatif yang melibatkan responden dari 34 provinsi di Indonesia, dengan didasari oleh nilai Indeks Persaingan Usaha (Competition Index) maupun penilaian mandiri berdasarkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan yang ada, khususnya pelibatan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan ekonomi yang diambil serta peningkatan tumbuh kembang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat.

Meski perhelatan ini telah dua kali diselenggarakan (sejak tahun 2020), kami yakin publik atau bahkan stakeholder terkait belum terlalu familiar dengan istilah Indeks Persaingan Usaha, salah satu aspek penilaian KPPU Award ini, serta bagaimana manfaatnya bagi perekonomian nasional.

Merujuk narasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Indeks Persepsi Persaingan Usaha telah ditetapkan sebagai salah satu indikator pencapaian sasaran peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian, dimana secara nasional ditargetkan penilaian Indeks Persepsi Persaingan Usaha dapat mencapai angka 5 pada tahun 2024.

KPPU dan CEDS-Universitas Padjadjaran setiap tahun sejak tahun 2018 secara khusus telah mengembangkan Indeks Persaingan Usaha ini dalam bentuk survei persepsi kepada pemerintah, pelaku bisnis, dan publik yang dilakukan di 34 provinsi.
Survei ini ditujukan untuk memperhatikan persepsi publik atas tingkat persaingan usaha dan menentukan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan KPPU dalam menyikapi persoalan persaingan usaha di masa mendatang.

Penilaian yang digunakan dalam survei ini difokuskan pada 7 (tujuh) dimensi yang sejalan dengan konsep ekonomi industri untuk indeks pembangunan, yakni :

  1. Dimensi struktur, menggunakan 5 indikator yang terdiri dari jumlah perusahaan, hambatan keluar/masuk industri, konsentrasi industri dan diferensiasi produk.
  2. Dimensi perilaku terdiri dari harga dan advertising.
  3. Dimensi kinerja terdiri dari efisiensi produksi dan distribusi, pengembangan teknologi, profitabilitas dan produktivitas.
  4. Dimensi permintaan terdiri dari elastisitas harga permintaan, barang substitusi dan pertumbuhan pasar.
  5. Dimensi penawaran terdiri dari jaminan ketersediaan pasokan, dan input.
  6. Dimensi regulasi yang memiliki indikator kebijakan daerah terkait dengan persaingan usaha.
  7. Dimensi kelembagaan terdiri dari pemahaman terhadap adanya kebijakan persaingan usaha, kesadaran terhadap adanya KPPU dan pengarustamaan kebijakan persaingan usaha.

Selanjutnya dilakukan pembobotan terhadap ketujuh dimensi tersebut dengan menggunakan analisis bobot sama dan principal component analysis dalam skala 1 sd. 7 sebagai berikut :

  • Persaingan usaha sangat tinggi (Skor Indeks 6.51-7.00)
  • Persaingan usaha cukup tinggi (Skor Indeks 5.51-6.50)
  • Persaingan usaha sedikit tinggi (Skor Indeks 4.51-5.50)
  • Persaingan usaha moderat (Skor Indeks 3.51-4.50)
  • Persaingan usaha sedikit rendah (Skor Indeks 2.51-3.50)
  • Persaingan usaha cukup rendah (Skor Indeks 1.51-2.50)
  • Persaingan usaha sangat rendah (Skor Indeks 1.00-1.50)

Alhamdulillah hasil penilaian indeks persaingan usaha Indonesia tahun 2021 ini mengalami peningkatan dari angka 4,65 pada tahun 2020 menjadi 4,81 dari skala 1 sd.7 atau dengan kata lain kondisi persaingan usaha di Indonesia berada pada level persaingan usaha sedikit tinggi.

Hasil Indeks Persaingan Usaha ini tidak saja menjadi salah satu “peta” bagi KPPU dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan persaingan usaha maupun kemitraan, namun seyogyanya juga dapat diutilisasi secara maksimal oleh pemerintah baik dipusat maupun di level di daerah untuk mendapatkan gambaran secara khusus hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian.

Untuk itu, KPPU Pusat maupun didaerah (Kantor Wilayah KPPU yang tersebar di 7 kota : Medan, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Lampung, Bandung dan Yogyakarta) berkomitmen untuk siap memfasilitasi pemerintah dalam memahami sekaligus mengimplementasikan Indeks Persaingan Usaha dimaksud dalam tataran teknis.

Selamat kepada kementerian dan pemerintah daerah peraih KPPU Award Tahun 2021 atas capaian kinerja terbaik dalam pelaksanaan kebijakan persaingan dan pelaksanaan Kemitraan Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah.

Semoga penganugerahan KPPU Award tidak terhenti pada tataran seremonial, namun dapat mendorong penggunaan Indeks Persaingan Usaha sebagai navigasi baru pembangunan ekonomi bagi pemerintah baik pusat maupun di daerah, terlebih dalam kerangka percepatan pemulihan ekonomi di era pandemi. (*/Ro)